CALEG GOLKAR

4 Bulan Lagi Bebas, Dikasih Jualan Rokok di Dalam Lapas, Eh Bawa Barang Enak, Kena Jegrek Uwak Nih Bilang Begini…

Tersangka saat diamankan. (ist)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Petugas Lapas Kelas IIB Tanjung balai mengamankan seorang narapidana karena kedapatan menyimpan sabu. Tersangka Sarifuddin Sitorus (60) diringkus di Pos Pengamanan 3, Rabu (25/9/2019) sekira pukul 09.00 Wib.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai, Jayanta melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Monang Saragi mengatakan dan membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Monang Saragih, napi tersebut merupakan narapidana kasus narkoba dengan hukuman penjara 6,5 tahun dan menghuni kamar I Blok C Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tanjung Balai dan seyogianya akan bebas sekitar 4 bulan lagi.

Kejadian berawal saat napi ini akan melewati pos pengamanan Pemeriksaan ke 3 seperti kebiasaan dirinya tidak pernah diperiksa karena selama ini berjualan rokok dan menjualnya secara eceran kepada para napi lain di setiap blok.

Namun saat itu, katanya, petugas Pos Pengamanan merasa curiga dan meminta napi ini untuk membuka tasnya yang selalu digunakannya untuk tempat menyimpan rokok dan setelah dilakukan pemeriksaan maka di dalam sebuah kotak rokok ditemukan 5 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,22 gram.

Atas temuan itu, selanjutnya pihak Lapas berkordinasi dengan Satres Narkoba Polres Tanjung balai untuk penyidikan lebih lanjut. Mendapat laporan dari pihak Lapas, personel Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Ras Maju Tarigan dibantu oleh KBO Narkoba, Ipda Eko Adhy dan anggota mendatangi Lapas dan melakukan pemeriksaan terhadap napi tersebut.

Kepada petugas, Napi ini berdalih bahwa sabu tersebut merupakan milik seorang napi lainnya yang telah bebas.

“Barang itu punya seorang napi, yang dulunya diperkerjakan sebagai tampin kebun dan sebelum bebas telah menanam sabu ini di dalam tanah,” akunya kepada petugas.

Ia juga mengaku bahwa sabu tersebut sudah lama ditanam namun diri nya takut untuk mengambilnya di dalam tanah dan menjualnya, hal ini dikarenakan takut tertangkap petugas sebab dirinya akan bebas sekitar 4 bulan lagi.

Tidak percaya begitu saja, petugas Satres Narkoba ditemani petugas Lapas memeriksa tempat ditanamnya sabu tersebut, setelah di lakukan penggalian dan pemeriksaan di sekeliling lokasi yang dimaksud oleh napi tersebut tidak ditemukan lagi sabu yang lain.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan menerima limpahan narapidana oleh Lapas Kelas IIB Tanjung balai dan kini masih dalam penyidikan lebih lanjut.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai