CALEG GOLKAR

Ada 31 Kg ‘Barang Enak’ Dalam Rumah di Tanjungbalai, Pemiliknya…

Personel BNN mengamankan barang bukti 31 kg sabu-sabu. (ist/mdc)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)– Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, mengamankan barang enak alias sabu-sabu dari kediaman seorang pria berinisial AD, warga Jalan Al-Watoniah, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kamis (20/9/2018).

Informasi yang dihimpun, dari pengungkapan itu, petugas BNN RI disebut telah mengamankan barang bukti 31 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Penggrebekan dipimpin penyidik BNN RI, dibantu personel Polsek Tanjungbalai Selatan, sekira pukul 1.45 Wib. Kapolsek Tanjungbalai Selatan melalui Kanit Reskrim, AKP Suharmono SH, ketika dikonfirmasi melalui selular, Kamis (20/9/2018) sekira pukul 12.30 membenarkan adanya pengungkapan itu.

Namun, Suharmono menjelaskan, tak ada terduga pelaku yang berhasil diamankan. “Tak ada tersangka yang diamankan. Sempat lari semua,” katanya dari seberang telepon.

Personel Polsek Tanjungbalai Selatan telah memasang garis polisi di lokasi tersebut. Adapun barang bukti yang ditemukan adalah dua kotak dibalut lakban warna cokelat, yang di dalamnya berisi 31 bungkusan, masing-masing diduga berisi 1 kilogram sabu-sabu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai ketika dikonfirmasi juga membenarkan adanya penggrebekan oleh personel BNN RI tersebut.
“Penggrebekan benar ada. Informasinya itu saya terima dari anggota yang ikut bersama dengan personel Badan Narkotika Nasional Pusat,” sebutnya.

Terkait kepemilikan puluhan bungkusan diduga berisi sabu itu, AKBP Irfan Rifai mengatakan bahwasanya pihak dari BNN sendiri masih melakukan pengembangan.

“Soal berapa jumlah dan siapa pemiliknya saya belum tau secara pasti. Yang berhak untuk memberitahukannya itu dari Badan Narkotika Nasional. Sebab itu merupakan kewenangan mereka,” pungkasnya. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai