CALEG GOLKAR

Alamak…Kakek ‘Embat’ Cucu di Ruang Tamu, Kepergok Tetangga Lagi Buka Celana, Selanjutnya…

Kakek saat diperiksa penyidik Polres Tanjungbalai. (mdc)

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)–Kakek ini kepergok tetangga sedang buka celana, lalu mengembat cucunya sendiri di ruang tamu. Alamak…

Umur sudah tua, sudah 62 tahun, sudah ‘bau tanah’. Namun untuk urusan ‘arus bawah’ kakek berinisial IS ini masih ‘ON’. Tapi, cucu kandungnya yang jadi korban.

Ia kepergok tetangganya yang mengintip dari jendela sedang mencabuli cucunya, ML (12) di ruang tamu. Kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan. Si kakek juga telah ditangkap.

Informasi yang dihimpun, Rabu (18/7/2018) menyebutkan, ML dititipkan orangtuanya kepada IS, warga Simpang Empat, Asahan. Pasalnya kedua orangtua ML merantau ke Malaysia sebagai TKI. IS dan ML pun tinggal serumah di Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Orangtua ML yakin putrinya aman dititipkan kepada sang kakek. Namun ternyata keyakinan itu salah, karena justru sang kakek tega mencabuli cucu kandungnya sendiri. Ia tergoda dengan tubuh mulus cucunya sendiri yang mulai mekar.

Pencabulan ini terungkap Minggu (15/7/2018) lalu. Saat itu tetangga yang masih terhitung kerabat IS datang berkunjung. Karena pintu tertutup, dan saat dipanggil tak ada sahutan, si tetangga pun mencoba melihat ke dalam rumah dengan cara mengintip dari jendela.

Saat itu, tetangga tersebut melihat LM dan IS tidur di ruang tamu. Namun detik kemudian membuat tetangga yang mengintip dari jendela langsung ‘panas dingin.’ Karena tiba-tiba saja IS membuka celananya, lalu melorotkan celana ML hingga ke lutut.

Pria tua itu kemudian menggesek-gesekkan alat vitalnya ke alat kelamin korban. Setelah puas, ia kemudian memasukkan jarinya ke alat vital korban sambil mengelus-elus pahanya. Tak lama kemudian IS menyelesaikan aksi bejatnya, dan menuju kamar mandi. Seolah-olah tak ada dosa, IS kemudian kembali tidur di samping cucunya.

Usai mengintip, kejadian tersebut langsung dilaporkan si tetangga kepada paman korban, yang juga masih kerabat IS. Emosi keponakannya dicabuli kakeknya sendiri, si paman kemudian membuat laporan ke Polres Tanjung Balai.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasat Reskrim AKP Burju Martahan Habonaran Siahaan membenarkan laporan kasus pencabulan tersebut.

“Berdasarkan laporan paman korban, tersangka IS diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Alpukat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai,” terangnya.

Kakek tersebut kini telah ditahan dan terancam Pasal 81 ayat 2 subs Pasal 82 ayat 1, UU RI No. 35 Thn 2014 atas perubahan UU RI 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (msc/mdc)

Mungkin Anda juga menyukai