CALEG GOLKAR

Alamak! Kena Kibusi, Nelayan Ini Digerebek di Tengah Laut Ketahuan Bawa Sabu di Dalam Boat

Tersangka saat diamankan. (ist)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tanjungbalai mengamankan pria berinisial W (24). Dari pria yang bekerja sebagai nelayan itu ditemukan 1,67 gram sabu-sabu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kabag Humas, Iptu A.Dahlan Panjaitan, Selasa, (22/10/2019) membenarkan telah menerima limpahan tersangka kasus narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu dari Sat Polair Polres Tanjungbalai.

“Tangkapan Polair itu sudah dilimpahkan kepada Satres Narkoba untuk diproses lebih lanjut,” ujar Iptu A Dahlan Panjaitan, di Mapolres Tanjungbalai.

Menurut Kabag Humas, warga Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso itu ditangkap di peraian Teluk Nibung posisi N2° 59′ 43.4652″ E 99° 48′ 48.1932″, Sabtu (19/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria sedang menyimpan/memiliki sabu di sebuah perahu bermotor (boat) yang akan melintas di perairan Teluk Nibung.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan menerjunkan personel Polair menuju lokasi dan melihat boat sesuai informasi yang diterima. Setelah dikejar dan menghentikan boat tersebut diketahui ada empat orang awak kapal.

“Saat dilakukan pemeriksaan, dari bawah kaki tersangka ditemukan lima bungkus plastik transparan berisi diduga sabu-sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Polair Tanjungbalai di Jalan Asahan.

“Untuk proses lebih lanjut, tersangka sedang disidik oleh penyidik Satuan Narkoba,” kata Iptu A Dahlan Panjaitan.

Sesuai catatan, barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit boat tanpa nama nomor bermesin Dompeng 23 H, 5 bungkus kecil plastik transparan berisi diduga sabu-sabu berat bersih 1,67 gram, 5 plastik transparan kosong dan 1 buah pipa kaca.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai