CALEG GOLKAR

Awas! Pengusaha Panglong Jajakan Material di Badan Jalan Jamin Ginting Tanjungbalai, Ini Kata Warga…

Pasir yang diletakkan di badan jalan. (ino)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Pengendara yang melintas di Jalan Jamin Ginting, Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai resah. Pasalnya, pemilik panglong meletakkan bahan material bangunan seperti pasir, batu bata, batu padas dan batu kerikil di badan jalan.

Hal itu sudah berlangsung hampir satu tahun, tapi tak ditertibkan Pemko Tanjungbalai. Akibatnya, sudah ke badan jalan sehingga mengganggu ketertiban umum.

Deva Lubis (34), pengguna jalan menyesalkan keberadaan material yang berada di badan jalan, karena sudah merampas hak pengguna jalan. Ia menambahkan, berulang kali merasakan dampak buruk dari keberadaan bahan material tersebut ketika melintas.

"Debu pasir sering kali masuk ke mata saya saat melintas sehingga harus mengerem mendadak dan ini sangat membahayakan," katanya.

Bukan itu saja, katanya, pasir yang berserakan ke aspal membuat jalan licin. Ia berharap Pemko Tanjungbalai menindak tegas pengusaha, agar pengendara melintas dengan nyaman dan tenang.

Adriansyah SH, Ketua Korps Pemuda Indonesia (KPI) Tanjungbalai menilai pengusaha sudah melanggar Perda No 04 tahun 2007, perihal ketentraman dan ketertiban umum.

"Ini harus ada sanksi tegas dari Pemko Tanjungbalai untuk menertipkan pelanggaran ini sesuai dengan undang-undang, agar pengusaha tidak semena-semena dalam menjalankan operasional bisnisnya," katanya.

Ia menambahkan seharusnya pengusaha menyediakan lahan yang cukup untuk menyimpan material, terlebih bahan-bahan keras karena bisa mencederai para pengguna jalan.

Pengusaha panglong, Tety ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan material bangunan yang di pinggir jalan itu miliknya. Dia berjanji akan menugaskan anggotanya untuk memindahkannya. (gus/ino)

Mungkin Anda juga menyukai