CALEG GOLKAR

Beli Barang Enak dari Tukang Parkir, Eh Kena Kibusi, Keduanya Lebaran di Sel

Tersangka Andika Dharma (31) dan Arifin (43) di Polres Tanjungbalai. (ino)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Andika Dharma (31), warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan Arifin (43), warga Jalan Karya, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai harus berlebaran di penjara. Keduanya ditangkap karena memiliki barang enak alias sabu-sabu, Kamis (30/5/2019) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Informasi yang dihimpun keduanya ditangkap berawal dari laporan masyarakat ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang mengatakan, bahwa di Jalan Karya, Kelurahan TB Kota ll, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, ada seorang pria memiliki sabu-sabu. Selanjutnya, petugas Opsnal Sat Res Narkoba bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan.

Petugas melakukan penangkapan terhadap Andika Dharma. Dari pria yang bekerja sebagai penjaga boat ini berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu.

Kepada petugas, tersangka Andika Dharma mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Arifin (43), seorang tukang parkir. Bersama dengan Andika Dharma sebagai penunjuk jalan, petugas berhasil menangkap tersangka Arifin (43) dari kediamannya.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai SH SIK MH yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba, AKP Adi Haryono SH, Jumat (31/5/2019) membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Tanjungbalai.

Barang bukti yang turut diamankan dari kedua tersangka 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor sekitar 5,05 gram, 1 tas sandang warna hitam, 1 HP merek Maxtron warna putih, 1 HP merek Nokia warna hitam dan uang tunai senilai Rp440.000. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dari kasus yang melibatkan kedua tersangka tersebut. (ino)

Mungkin Anda juga menyukai