CALEG GOLKAR

Cek…cek…Mau Transaksi Barang Enak Ketahuan, Begini Nih Akibatnya…

Tersangka saat diamankan po)lisi. (ist)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)- Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan mengamankan tersangka penyalahgunaan sabu, Rahmat Ridho alias Cek Mat (35), warga Gang Sukun Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Minggu (17/11/2019) pukul 20.30 Wib.

Polisi juga mengamankan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi sabu dengan berat kotor 51,82 gram. Satu unit HP merek Strawberry warna hitam, 1 plastik warna hijau, 1 amplop warna putih, 1 sepeda motor merek Honda warna hitam tanpa plat.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Minggu (17/11/2019) pukul 20.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan mendapat informasi dari warga ada orang yang akan melakukan transaksi sabu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pria dengan ciri-ciri memakai celana panjang dan kaos warna hitam lengan pendek di kebun kelapa sawit belakang SMAN 3.

Petugas melihat 1 sepeda motor Beat warna hitam dan di dekat tersangka, tepat di bawah pohon kelapa sawit ada pria sedang jongkok dengan memegang 1 plastik warna hijau. Kemudian petugas langsung menangkap tersangka. Selanjutnya Petugas langsung menyuruh tersangka untuk mengeluarkan isi dari 1 plastik warna hijau dan kemudian tersangka mengeluarkan isi dalam plastik tersebut yang di dalamnya 1 amplop warna putih dan di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang di duga berisi sabu.

Tersangka Cek Mat mengaku sabu tersebut milik Gondrong yang kabur sebelum Petugas Unit Reskrim datang dan menangkap Cek Mat. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan guna menjalani penyidikan.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai