CALEG GOLKAR

Dikibusi Ngedar ‘Barang Enak’ Pria Ini Kejegrek, Lalu Nyanyi Bandarnya Juga ikut Nyangkut

Kedua tersangka saat diamankan polisi. (vino)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus SS (38), warga Jalan Bougenvill, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan DS (27), warga Pattimura Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Selasa (25/6/2019).

Kapolres Tanjungbalai AKBP, Irfan Rifai mengatakan keduanya diciduk setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Sutami, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkoba.

Petugas melakukan penyelidikan ke lokasi guna mengungkap kebenaran informasi tersebut. Pada saat akan diamankan tersangka SS sedang duduk-duduk di bawah pohon sawit. Melihat kedatangan petugas SS langsung membuang 1 bungkus plastik klip transparan diduga sabu seberat 0,5 gram ke tanah. Polisi pun menciduknya.

Tidak ingin sendirian di dalam sel, tersangka pun nyanyi bahwa barang haram itu diperolehnya dari DS. Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pengembangan dan menangkap DS di rumahnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 UU Narkoba tahun 2009. "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun," jelas Kapolres. (ino)

Mungkin Anda juga menyukai