CALEG GOLKAR

Dikibusi Pegang Barang Enak, Pria Ini Dijegrek Lagi di Bawah Pohon Kelapa, Barangnya Kecil…

Tersangka saat diamankan. (ist)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap Sri Munawan (39), warga Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Senin (11/11/2019) pukul 14.30 Wib.

Dari tersangka Tim Opsnal Polres Tanjung Balai mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,75 gram, 1 plastik assoy warna hitam, 1 dompet kecil warna merah, 1 HP, uang Rp111.000, 1 pack plastik klip transparan kosong, 1 sendok sekop pipet plastik, 1 timbangan digital.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudah Prawira melalui Kasat Narkoba, AKP Putra Jani Purba mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumut ada seorang pria memiliki sabu.

Atas informasi tersebut Kanit II dan anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Saat akan diamankan tersangka sedang duduk-duduk di bawah pohon kelapa di belakang rumah tersangka.Melihat kedatangan petugas tersangka menjatuhkan 1 bngkus plastik assoy warna hitam yang di dalamnya berisi 1 dompet merah.

Setelah dibuka berisi 1 bungkus plastik klip transparan yang didalam nya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,75 gram, 1 pack plastik klip kosong, 1 sendok sekop pipet plastik dan 1 timbangan digital dan uang Rp111.000.

Tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2019, dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai