CALEG GOLKAR

Dikibusi Warga, Pria Ini Digerebek Lagi Main Barang Enak, Eh…Nyanyi Temannya Juga Nyangkut, 1 Lagi Kabur

Kedua tersangka saat diamankan. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan Ahmad Rolel (25) dan Dedi Ramadhan, tersangka penyuplai barang haram alias sabu-sabu. Kedua tersangka diamankan dari dua lokasi yang berbeda, Senin (23/9/2019).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira mengatakan, informasi berawal dari laporan warga yang cukup resah karena di lokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkoba dan menindak lanjuti laporan tersebut personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Saat tiba di sebuah gubuk di Jalan Merak, Lingkungan Vl, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang dimaksud dan saat dihampiri tersangka membuang satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,22 gram.

Dari hasil pengembangan kasus, berhasil mengamankan Dedi Ramadhan di Jalan PT Timur Jaya, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Dari pemgakuan Dedi, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial U, yang beralamat tidak berapa jauh dari lokasi Dedi diringkus. Namun petugas tidak berhasil menemukan pria berinisial U itu.

“Dia sempat melarikan diri, setelah mengetahui Dedi tertangkap karena lokasi kejadian dengan rumahnya hanya berjarak lebih kurang 100 meter,” sebut Mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolres Tanjung balai.

Kedua tersangka bersama barang bukti kini dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk penyidikan lebih lanjut. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai