CALEG GOLKAR

Guru Tuntut Pemko Bayar Uang Lauk Pauk, Walikota Tanjungbalai Bilang Begini…

Walikota Tanjungbalai, HM Syahrial SH MH menerima audiensi para guru, di Aula Utama Pemko, Rabu (10/10/2018) petang. Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai, Tety Julianty ST MT. (gus)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Walikota Tanjungbalai, HM Syahrial SH MH menerima audiensi para guru, di Aula Utama Pemko, Rabu (10/10/2018) petang. Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai, Tety Julianty ST MT.

Dalam pertemaun itu, seorang perwakilan guru SD, Eza Budiono SPd mempertanyakan soal uang lauk pauk guru SD dan SMP se-Kota Tanjungbalai yang belum dibayarkan mulai Januari sampai Oktober 2018. Sementara anggarannya sudah ditetapkan dalam PAPBD Pemko Tanjungbalai tahun anggaran 2018.

Sementara, katanya, Kepala Dinas Pendidikan pernah berjanji kepada guru 30 April 2018 lalu, dia akan berada pada garda terdepan dan akan sangat sakit hati kalau soal uang lauk pauk guru tidak dianggarkan di PAPBD apalagi tidak dibayarkan.

Menurutnya, hal itu merupakan hak yang harus diterima guru-guru SD dan SMP se-Kota Tanjungbalai. Sementara, mulai Januari 2018 sampai saat ini guru tetap mengajar dengan baik dan profesional untuk mendidik siswa dan siswi agar menjadi murid yang berprestasi dan dapat dibanggakan.

“Makanya hak kami harus diperjuangkan dan diberikan solusi serta kejelasan,” katanya.

Sebelumnya, para guru sudah menjumpai DPRD Tanjungbalai dan Dinas pendidikan, namun tidak ada penjelasan yang memuaskan.

Mendengar hal itu, Walikota Tanjungbalai, HM Syahrial SH MH langsung angkat bicara.

“Bila saya jadi presiden akan saya bayarkan uang lauk pauk guru yang telah dianggarkan di PAPBD,” kata Walikota di hadapan ratusan guru.

HM Syahrial SH mengaku bahwa uang lauk pauk guru sudah ada pada PAPBD Pemko Tanjungbalai 2018. Tapi, katanya, tidak dapat dibayarkan disebabkan ada larangan pemberian dana tambahan penghasilan guru yang dirincikan secara tegas dari Permendikbud tahun 2017.

Wali kota juga menambahkan ingin sekali menunaikan hak-hak guru.

“Seandainya saya jadi presiden maka lauk pauk guru akan saya keluarkan, tapi situasinya berbeda dan tetap tidak dapat dikeluarkan berdasarkan Permendikbud 2017," katanya.

"Saya tetap bertekad untuk memperjuangkan hak uang lauk pauk guru pada PAPBD senilai Rp2,1 miliar terhitung Januari sampai Juni. Saya beberapa kali sudah berkoordinasi dan mempertanyakan hal ini kepada BPK Sumut dan BPK RI, namun jawaban tetap tidak bisa dikeluarkan karena sudah jelas aturannya pada Permendikbud tahun 2017," kata Walikota.

Menurut Walikota, Pemko bisa saja mengambil sikap untuk membayarkan uang lauk pauk guru, karena kas Pemko masih memadai untuk hal tersebut. Tapi saat ini sudah keluar Permendikbud tahun 2018 yang menyebutkan bahwa kabupaten/kota akan kena finalti apabila ada temuan soal itu.

Walikota juga mengungkapkan, ingin mensejahterakan guru-guru dan memberikan uang lauk pauk itu.

"Tapi apa bapak dan ibu mau di kemudian hari harus mengembalikan uang itu dan apabila selama 60 hari tidak dikembalikan ke kas, maka persoalan tersebut akan diserahkan pada kejaksaan, kepolisian. Soalnya sudah ada MoU antara Pemko, Kejaksaan dan Kepolisian yang disaksikan Kemendagri dan Kapoldasu. Apabila ini terjadi maka akan menjadi beban saya," ujar Syahrial.

Agar pertemuan ada hasilnya, Walikota meminta perwakilan 4 orang guru untuk sama-sama mengunjungi BPK RI agar dapat langsung mendengar penjelasan tentang aturan Permendikbud tahun 2017 dan tahun 2018, yang mana nanti dapat dikomunikasikan kepada rekan-rekan guru SD dan SMP se Kota Tanjungbalai dengan baik. (gus/ino)

Mungkin Anda juga menyukai