CALEG GOLKAR

Hina Agama Islam Bikin Rusuh Tanjungbalai, Akhirnya Meliana Dikirim ke Tanjung Gusta

Meliana diamankan menggunakan mobil tahanan Kejari Tanjungbalai. (iik)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan resmi menahan Meliana, tersangka kasus penista agama, Rabu (30/5/2018)

Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai No Print 566/N.2.15/Ep.2/ 2018 tanggal 30 Mei 2018 terhitung mulai 30 Mei s/d 18 Juni 2018.

“Tim Pidum dan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dalam perjalanan menuju Rutan Wanita Kelas I Tanjunggusta Medan untuk mengantar Meliana menjalani penahanan selama 20 hari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan, Zullikar Tanjung melalui Kasi Intel, Hardiansyah.

Menurut Hardiansyah surat kajari itu berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung RI No. 87/KMA/SK/V/2018 Tanggal 07 Mei 2018 perihal Penunjukan Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Meliana.

Sebelumnya, dugaan penistaan agama yang dilakukan Meliana berawal pada Juli 2016 lalu sekira pukul 07.00 Wib, tersangka Meliana bertemu dengan saksi Kasini di kedai milik saksi di Jl Karya Lingk I, Kel.Tanjungbalai Kota, Kec.Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Waktu itu tersangka Meliana mengucapkan kalimat bernada menista dengan mengatakan, “Lu lu ya, itu masjid lu emang bising pekak lo, hari-hari bising tak bikin tenang.”
Selain Kasini, ujaran itu pula terdengar oleh saksi, Haris Tua Marpaung dan beberapa saksi lainnya.

Sehingga berdaskan Fatwa MUI Prov Sumut No. 001/KF/MUI-SU/I/2017 tgl 24-01-2017 menegaskan ucapan terangka Meliana atas suara yang berasal dari Masjid Al-Maksum merupakan perendahan dan penistaan terhadap Agama Islam.

Akibat perbuatan Meliana tersebut kemudian memicu terjadi aksi pembakaran puluhan Klenteng dan Vihara di Kota Tanjungbalai. Belasan orang pun kemudian ditangkap dan diadili dengan dakwaan penjarahan dan pencurian saat terjadinya aksi.

Namun tidak bagi Meliana, tersangka hampir dua tahun wanita itu bebas melenggang tanpa ditahan. Saat tragedi berlangsung, Kapolres Tanjungbalai dijabat, AKBP Ayep Wahyu Gunawan, lanjut ke AKBP TrI Setyadi Artono dan sekarang AKBP Irfan Rifai. Sedangkan Kajari waktu itu dipegang, Esther PT Sibuea, dan sekarang Zullikar. Meliana baru bisa ditangkap dan ditahan setelah pergantian tiga Kapolres dan dua Kajari.(iik/asn)

Mungkin Anda juga menyukai