CALEG GOLKAR

Jambret Pasutri Naik Sepeda Motor, Pria Ini Jadi ‘Ayam Sayur’ Kena Jerat Timsus Gurita

Tersangka dan barang bukti diapit polisi. (ino)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Tersangka jambret, Safriandi Pakpahan (21), warga Jalan MT Haryono Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumut, diringkus Polres Tanjungbalai, Sabtu (27/07/2019).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai mengatakan, terungkapnya kasusini berawal laporan dari korban, Ika Astuti (47), warga Dusun IV Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dengan laporan polisi Nomor LP/199/VII/2019/SU/TJB tanggal 27 Juli 2019.

Kejadian berawal Jumat (26/07/2019) sekitar pukul 17.30 Wib sore. Korban boncengan bersama suaminya dengan mengendarai sepeda motor. Saat tiba di Jalan Patimura Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, sepeda motor korban diserempet pelaku memakai speda motor matic Vario berwarna merah.

Pelaku langsung merampas tas warna merah jambu dan langsung tancap gas. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp350.000 dan hanphone milik korban.

Mendapat laporan Timsus Gurita yang dipimpin Ipda Syahril Situmorang dan personel mengumpulkan data dan keterangan dari warga. Kurang dari 5 jam pelaku diringkus di pinggir Jalan MT Haryono Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai.

Hasil interogasi petugas, tersangka mengkau barang bukti yang dirampas serta sepeda motor yang digunakannya saat menjambret disembunyikan di rumah seseorang. Petugas pun berhasil menemukan barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 363 subs 362 jo 486 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (ino)

Mungkin Anda juga menyukai