CALEG GOLKAR

KPU Tanjungbalai Buka GMHP 1-28 Oktober, Ini Fungsinya…

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Amrizal SE mencanangkan membentuk posko untuk melindungi hak para pemilih. (gus)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Amrizal SE mencanangkan membentuk posko untuk melindungi hak para pemilih, guna memastikan data semua pemilih terdaftar untuk ikut pesta demokrasi pada pilpres dan pileg 2019.

Wacana membuka posko disampaikan di halaman kantor KPU, Senin (1/10/2018) siang, yang dihadiri para komisioner KPU, para staf, PPK dan PPS.

Amrizal SE menyebutkan, posko Gerakan Layanan Melindungi Hak Pemilih (GMHP) bertujuan untuk menyetarakan keadilan guna untuk memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdata dan terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) agar bisa menggunakan hak pilih.

Selain itu, katanya, posko GMHP merupakan program KPU Pusat dan 1 Oktober 2018 mendatang akan dibuka secara serentak untuk Seluruh KPU yang ada di Indonesia.

Amrizal menambahkan, posko tersebut akan dibuka di semua tingkatan mulai dari KPU Kota Tanjungbalai, PPK Kecamatan dan PPS Kelurahan.
“Harapan kami masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih bisa melaporkan dirinya ke KPU Tanjungbalai atau ke PPK dan atau PPS dengan membawa KTP elektronik dan kartu keluarga,” ujarnya.

Ketua KPU juga menambahkan fungsi lain dari posko GMHP masyarakat pemilih juga bisa menyampaikan informasi terkait pemilih yang sudah meninggal dunia untuk perbaikan elemen data pemilih. Untuk pemilih yang telah meninggal dunia bisa disertai surat kematian sehingga datanya dapat dihapus dari daftar pemilih tetap.

Amrizal mengtakan Pemilu akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang. Khusus untuk posko GMHP ini akan dibuka selama 28 hari mulai tanggal 1 sampai 28 Oktober 2018,” ujarnya.

Sementara itu, PPK Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Sumut mengadakan Rapat Koordinasi Terkait Posko Layanan Pemilih Gerakan Melindungi Hak pilih (GMHP), bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPTHP-1, di kantor kecamatan dan kelurahan di wilayahnya masing-masing, 1-28 Oktober 2018.

Dalam kesempatan tersebut hadir PPK, PPS se-Kecamatan Datuk Bandar dan mengundang Panwaslucam (Panita Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL), di Aula PPK, di Jalan Sudirman Km 4,5, Kelurahan Pahang, Datuk Bandar, Minggu (30/9/2018).

Ketua PPK Datuk Bandar, Taufik Riadi SPd menyampaikan agar PPS dan PPL saling berkoordinasi kepada masyarakat agar yang belum terdaftar sebagai pemilih bisa terlayani hak pilihnya.

Sedangkan Ketua Panwascam, Sudirahmat melalui Komisi PHL, Herman Ginting mengimbau pemilih yang belum terdaftar segera melapor ke posko kelurahan masing-masing di Kecamatan Datuk Bandar dengan melampirkan fotocopy KTP Elektronik dan kartu keluarga. (gus/ino)

Mungkin Anda juga menyukai