CALEG GOLKAR

Oalah! Tauh…Tuah…Lihat Cewek Lagi Mandi Cuma Pakai Basahan Nafsu Membuncah, Langsung Telanjang Mau Diperkosa, Si Cewek Melawan, Begini Jadinya

Tersangka saat diamankan polisi. (ist)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Setelah satu bulan lebih menjadi buronan, Rusdi alias TuahTimsus Gurita Polres Tanjungbalai menciduk Rusdi alias Tuah (37), warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumut, dari persembunyiannya di Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (31/10/2019). Pria yang sudah beristeri itu ditangkap karena kepergok hendak memperkosa cewek berinisial MA (14).

Dalam keterangannya di Polres Tanjungbalai, korban mengungkapkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan tersangka Senin tanggal 09 September 2019 sekira pukul 17.30 Wib, di rumah korban di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada saat korban sedang mandi pakai basahan.

Tanpa sepengetahuan korban, tiba-tiba tersangka sudah masuk ke dalam kamar mandi dan langsung memeluk korban dari belakang sambil mencium punggung korban. Karena terkejut, spontan korban membalikkan wajahnya dan melihat bahwa orang yang memeluknya dari belakang itu adalah tersangka Rusdi alias Tuah dan dalam keadaan sudah tanpa pakaian alias bugil.

Korbanpun berusaha menjerit minta tolong, akan tetapi tersangka langsung menutup mulut korban dengan tangan kanannya namun dibalas korban dengan menggigit tangan tersangka. Saat itulah korban dapat kesempatan untuk berusaha melarikan diri, namun gagal karena korban terpeleset dan masuk ke dalam ember besar yang ada di dalam kamar mandi itu.

Selanjutnya, tersangka mendirikan korban dan menyandarkannya ke dinding kamar mandi lalu dibalas korban dengan menunjang kaki tersangka, sehingga korban kembali berusaha melarikan diri lagi melalui pintu samping rumahnya, namun pintu samping terkunci.

Tak habis akal, korban kemudian berusaha melarikan diri dari pintu depan namun korban terpeleset dan jatuh lagi di atas lantai, yang langsung dimanfaatkan tersangka mendatangi dan menindih tubuh korban dari atas. Saat itulah korban melihat ada sebuah celana terletak di depan pintu samping yang diyakini korban, celana tersebut adalah milik tersangka.

Sebelum tersangka sempat bertindak lebih jauh kepada korban, seorang tetangga korban berinisial BU datang dengan mendobrak pintu samping sampai terbuka karena curiga saat mendengar jeritan korban. Melihat ada orang yang datang, tersangkapun langsung melarikan diri melalui pintu belakang.

Tidak terima anaknya telah diperlakukan tidak senonoh, kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai. Laporan dibuktikan dengan ditemukannya luka gores pada punggung belakang sebelah kiri korban, luka gores pada bahagian lutut kanan atas, luka gores pada pergelangan tangan, serta barang bukti milik korban seperti satu helai kain basahan milik korban.

Pada saat tersangka ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim, tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak sebesar Rp15 miliar,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai