CALEG GOLKAR

Rampok Handphone Cewek, Gagak Tak Bisa Tegak Setelah Ditembak

Tersangka saat ditunjukkan polisi. (mdc)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)–Tim Gurita Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tersangka jambret, Ahmad Bukhori alias Gagak (35), warga Jalan Utama, Kelurahan Mata Halasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Gagak ditangkap dari kediamannya, Sabtu (2/2/2019), sekira pukul 23.00 WIB.

Polisi juga terpaksa mengambil tindakan tegas karena Gagak berusaha melakukan perlawanan pada saat pengembangan kasus mencari barang bukti.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Reskrim, AKP Selamet H Harefa, dalam keterangannya menyebutkan, Ahmad Bukhori alias Gagak sudah berulang kali melakukan aksi jambret bersama rekannya.

Penangkapan Gagak berawal dari hasil interogasi polisi terhadap tersangka Rivaldo alias Rival, bahwa aksinya merampas handphone milik Mutia Ulfa, warga Kecamatan Teluk Nibung, tidak dilakukan sendirian, melainkan bersama (Ahmad Bukhori.

Selain Rival dan Gagak, sebelumnya polisi juga telah meringkus Octavia (20), yang membeli HP curian tersebut dengan harga Rp700 ribu.

“Berdasarkan pengakuan tersangka Octavia, dia telah dua kali membeli barang curian,” sebut Harefa.

Diketahui, Rivaldo dan Ahmad Bukhori menjambret Mutia Ulfa (31), Jalan Yos Soedarso, Kelurahan Perjuangan, Teluk Nibung, Tanjungbalai, Jumat (4/12/2018) lalu.

Saat itu, ibu rumah tangga itu sedang mengendarai sepedamotor dan melintas di Jalan FL Tobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, sekira pukul 13.30 Wib. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai