CALEG GOLKAR

Tergiur Duit Rp20.000 Nekat Jadi Kurir ‘Barang Enak’, Rupanya Dikibusi, Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa di dalam sel. (ino)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Terdakwa pemilik ‘barang enak’, Amri alias Am (32) divonis Majelis Hakim PN Tanjungbalai, Ahmad Rizal 6 tahun penjara, Kamis (20/9/2018).

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Friska Afni SH dan Opon B Siregar yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Pasal 114 ayat 1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dalam perkara yang sama. Terdakwa berkeluarga dan punya tanggungjawab kepada istri dan anak.

Selain itu, terdakwa juga dipengaruhi orang lain melakukan pelanggaran hukum, serta terdakwa bukan target.

Usai sidang, Amri alias Am mengucapkan terima kasih ke hakim. Amri mengaku sangat menyesal. Dia mengaku hanya diupah Rp20.000 untuk membelikan sabu milik Amoi, yang hingga kini belum ditangkap.

“Aku sebagai nelayan sudah mendekam di balik jeruji besi. Jadi saya berharap kepada polisi dapat segera menangkap Amoi yang saat itu bersama saya tapi polisi membiarkannya pergi bersama sepeda motornya. Kenapa di persidangan dibilang Amoi itu DPO. Saya curiga Amoi itu kibus,” katanya.

Sekadar diketahui, warga Jln Komplek PNS Lingkungan 4, Kel Sei Raja, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumut itu ditangkap di Jalan DI Panjaitan Kel Pasar Baru, Tanjungbalai, saat memegang 0,14 gram sabu-sabu, Senin (23/4/2018).

Kejadian itu bermula saat Amoi (DPO) mendatangi terdakwa dan bertanya,” Ada buah?” Lalu terdakwa menjawab,” Ada.”

Setelah itu Amoi mengajak terdakwa naik ke atas sepeda motornya dan pergi menuju Gang Famili Jln DI Panjaitan, Kel Pasar Baru. Selanjutnya terdakwa turun dari atas sepeda motornya dan diperkenalkan kepada seorang pria teman Amoi.

Lalu Amoi kembali bertanya,”Mana buahnya?” Terdakwa menjawab,” Ada.” Lalu pria teman Amoi memberikan uang Rp250 ribu. Dan keduanya pergi mengendarai sepeda motornya.

Selanjutnya terdakwa bertemu dengan Edu, juga belum tertangkap. “Wak aku mau ambil buah seperempat. Uangku yang ada Rp230 ribu,” kata terdakwa.

Selanjutnya Edu mengambil dari saku celananya 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu. Terdakwa kemudian memberikan sabu kepada Amoi. Namun tiba-tiba dua anggota Polres Tanjungbalai, Ismoyo Ramadhan dan Surya Pratama dan langsung menangkap terdakwa. Sementara Amoi, Edu dan pria itu dibiarkan pergi. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai