CALEG GOLKAR

Terungkap! Pria Ini Tega Habisi Pelajar SMK Karya Tarutung Karena Emosi Wajahnya Diludahi, Begini Kronologisnya…

Polisi saat memaparkan kasus pembunuhan siswi SMK Karya Tarutung. (ant)

TAPUT (medanbicara.com)-Terungkap! Tersangka RH (36) tega menghabisi nyawa Pelajar SMK Swasta Karya Tarutung, Kristina Gultom, karena rasa sakit hati terhadap tingkah korban.

“Motifnya sakit hati dan emosional sesaat hingga tersangka menghabisi nyawa korban,” terang Kapolres Taput, AKBP Horas Marasi Silaen, dalam konferensi pers di Mapolres Taput, Jumat (9/8/2019).

Diterangkan, sakit hati pelaku berawal saat korban yang digoda dan diajak berboncengan naik sepeda motor tidak menurut, namun malah ditanggapi korban dengan sinis dengan makian sembari menyemburkan air ludahnya tepat mengenai wajah tersangka.

“Korban mengucapkan kata-kata kotor dan meludah tepat mengenai wajah pelaku,” jelas Horas.

Hal tersebut, kata Horas, memancing emosi pelaku yang langsung memarkirkan sepeda motornya dan mengejar korban serta mendorongnya hingga terjatuh.

“Ternyata, korban yang tadinya sempat tersungkur ke tanah, tiba-tiba kembali berdiri dan mengulangi tindakannya meludahi pelaku sembari memaki-maki,” sebutnya.

Hal tersebut semakin meningkatkan emosi pelaku terhadap korban yang kemudian dilampiaskannya dengan memukul bagian mulut Kristina hingga korban tersungkur.

Meski telah dianiaya, korban masih berusaha merangkak untuk menyelamatkan diri, namun tangan kokoh pelaku langsung menyeret Kristina ke areal perladangan warga yang banyak ditumbuhi semak belukar.

“Saat tubuhnya diseret, korban kembali berteriak, dan kembali dipukul pelaku di bagian wajah, kening, pelipis, bibir, hingga korban lemas,” jelasnya.

Pelaku yang masih emosi kembali menyeret tubuh korban ke areal perladangan warga dan menghabisinya dengan cara mencekik lehernya hingga mata Kristina mengeluarkan air dan hidung mengeluarkan darah dan cairan hitam.

Pada kesempatan itu, AKBP Horas juga menegaskan bahwa RH merupakan tersangka tunggal pembunuh Kristina Gultom, meski awalnya sempat juga memeriksa MH, yang merupakan teman satu kampung RH.

Horas Marasi Silaen menyatakan pihaknya mempersangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana atas perbuatan tersangka RH (36), pelaku tunggal pembunuhan terhadap Kristina Gultom.

“Terhadap tersangka kita terapkan Pasal 338, yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan,” sebut AKBP Horas, Jumat (9/8).

Selain telah melakukan penahanan atas tersangka RH, dalam pengungkapan tindak kriminal pembunuhan atas Kristina, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu helai kaos oblong warna merah, dan satu helai tengtop warna merah.

Kemudian satu celana pendek warna merah, satu celana dalam, satu buah celana jeans panjang, satu buah bra, serta sepasang sepatu.

Diamankan juga barang bukti lainnya berupa satu botol minyak kayu putih, uang senilai Rp5 ribu, dan satu unit sepeda motor Smash warna biru.

“Sementara satu unit HP milik korban yang diakui tersangka telah dibuang ke semak belukar, masih dalam pencarian,” sebut AKBP Horas. (ant)

Mungkin Anda juga menyukai