CALEG GOLKAR

5 Anak Muda ‘Main’ Barang Haram, Masa Depannya Bakal Habis di Penjara

Petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi ketika menggiring lima tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu untuk dijebloskan ke dalam tahanan. (ste)

TEBING TINGGI (medanbicara.com)- Dalam sepekan, jajaran Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Narkoba berhasil meringkus lima pemuda pemilik barang haram jenis sabu sabu dari tempat yang berbeda.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Narkoba, Iptu W Silitonga, Rabu (8/8/2018) membenarkan hal tersebut, kini kelima tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu diamankan di Tahanan Mapolres Tebing Tinggi.

Lima tersangka kepemilikan narkotika, RF (24) warga Dusun I, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai dengan barang bukti satu bungkus plastik putih transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram dan satu unit handphone merek Nokia.

Tersangka lainnya, JSS (18) warga Jalan Wiratama, Kelurahan Damarsari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Bersamanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik putih transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, satu buah piket plastik, plastik putih transparan kosong, satu buah jam tangan, satu bungkus rokok, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo BK 2704 AAD.

Selanjutnya, IN alias Ijul (30) warga Kampung Ibus, Dusun IX, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu buah kaleng pagoda yang didalamnya berisi empat bungkus plastik putih transparan berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik putih transparan berisi sabu dan satu unit sepeda motor RK King BK 77 AL.

Tersangka diringkus karena polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli, pelaku berhasil dibekuk petugas ketika melintas di Jalan Batu 5, Desa Paya Kapar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai, Jumat (3/8/2018) sekira pukul 16.00 WIB.

Menurut Nainggolan, tersangka lainnya, HI alias Dani (27) warga Dusun IV, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai. Pelaku ditangkap di Dusun IV, Desa Binjai, Kabupaten Sergai, Kamis (2/8) dengan sejumlah barang bukti satu bungkus plastik putih transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 7,64 gram, Dua bungkus plastik kecil transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram, satu kotak rokok sempurna, satu unit timbangan digital, satu perangkat alat isap sabu, satu unit handphone merek samsung.

Sedangkan tersangka lainnya, HS alias Hasan (22) warga Dusun III, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai yang diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dari rumahnya, Kamis (2/8/2018) darinya berhasil diamankan satu bungkus klip plastik putih transparan berisi narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket, satu bungkus rokok sempurna dan alat isap bong, satu buah kaca pirex, uang sebanyak Rp 200.000, satu buah handphone merek Samsung dan satu buah mancis.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu J Nainggolan menyatakan bahwa ke lima tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu di persangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ste)

Mungkin Anda juga menyukai