CALEG GOLKAR

Terungkap! Karyawati PTPN IV Dibekap dan Dipukuli Sampek Tewas, Mayatnya Lalu Diperkosa, Pelakunya Masih ABG, Ini Motifnya…

Kedua tersangka ditunjukkan saat koferensi pers. (mdc)

TEBING TINGGI (medanbicara.com)– Pelaku pembunuhan Siti Aminah Purba alias Nina (50), warga Dusun 3 Desa Kedai Damar Pabatu, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai berhasil ditangkap Sub Dit 3 Dit Reskrimum Poldasu bekerjasama dengan Polres Tebing Tinggi, Jumat (5/7/2019) sore.

Kedua pelaku ternyata remaja yang masih di bawah umur, masing-masing SMS (15) dan AR (14), tetangga korban sama-sama tinggal di Desa Kedai Damai, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai.

Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit telepon seluler android, 1 bantal, 1 seprai, 2 kain sarung, 1 potong baju, 1 celana dalam, 1 batang kayu, 1 gulung tali plastik, 1 kabel dan 1 parang tanpa gagang.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Sunadi SIK dalam keterangannya saat konferensi pers, Sabtu (6/7/2019) mengatakan, motif awal pembunuhan adalah pencurian dengan pemberatan.

“Kedua tersangka kita tangkap dari tempat yang berbeda,” kata Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Sunadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Ramadhani saat konferensi di Mapolres Tebing Tinggi, Sabtu (6/7/2019).

Menurut Kapolres, Pembunuhan itu berawal ketika kedua tersangka masuk ke rumah korban hendak melakukan pencurian dengan cara merusak jerjak jendela rumah korban dengan sebilah parang.

Kasat Reskrim AKP Ramadhani menambahkan, setelah mengambil sejumlah barang di kedai milik Nina saat beraksi pada malam buta itu, kedua pelaku kemudian memasuki kamar wanita itu.

“Maksudnya untuk mencari barang-barang berharga lainnya yang bisa diambil,” jelasnya.

Di dalam kamar, keduanya kemudian menemukan 1 unit HP merk Vivo, persis di sebelah Nina yang sedang tidur yang hanya mengenakan celana dalam tanpa bawahan.

Setelah mengambil HP tersebut, keduanya kemudian membuka lemari pakaian yang ada di dalam kamar. Namun, di saat keduanya sedang menggerayangi isi lemari kamar, Nina kemudian terjaga dari tidurnya.

“Menyadari korban terbangun, pelaku AR langsung membekapnya dengan menggunakan sarung,” katanya.

Saat itu juga, Siti Aminah langsung melakukan perlawanan.

“Pelaku SMS kemudian membantu membekap korban menggunakan bantal lalu memukulnya menggunakan tangan,” sambung Ramadhani.

Setelah menerima pukulan bertubi-tubi, Nina akhirnya tak bergerak lagi.

Namun, ketika melihat Nina saat itu tidur hanya mengenakan celana dalam, muncul niat AR untuk menggagahinya. Dia kemudian meminta temannya SMS untuk tetap memegangi Nina, lalu memperkosa perempuan yang ternyata sudah tak bernyawa itu.

SMS yang tak tega melihat perbuatan temannya AR kemudian pergi meninggalkan rumah itu melalui jendela tempat mereka awalnya masuk.

“Setelah selesai memperkosa korban, tersangka AR kemudian meninggalkan rumah melalui pintu depan,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan kasus tersebut, polisi akhirnya mengendus jejak kedua pelaku dari HP merk Vivo yang dicuri.

“Kita dibantu Dit Reskrimum Polda Sumut berhasil melacak keberadaan HP Vivo Y55S yang dicuri dari rumah korban,” sambung Ramadhani.

AR akhirnya ditangkap lebih dulu di Simpang Stasiun Kereta Api Tebing Tinggi berikut HP Vivo tersebut. Selanjutnya dari pengembangan terhadap AR, polisi menemukan SMS di kediaman temannya.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 338 sub 365 ayat Ke 3,4 dan 290 ke 1 KUHP jo UU nomor 12 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak,” kata AKBP Sunadi.(mdc)

Mungkin Anda juga menyukai