CALEG GOLKAR

Terlambat Lima Menit, Tim Mion Tarigan Batal Serahkan Syarat Pencalonan

Tim Mion Tarigan mendatangi KPUD Deli Serdang, Senin (27/11) /hulman

LUBUK PAKAM (medanbicara.com)-Mion Tarigan yang diwakili tim pemenangan batal menyerahkan berkas syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang jalur perseorangan (independent) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, Senin (27/11) sore .

Pasalnya, tim pemenangan Mion Tarigan  terlambat tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang, Lubuk Pakam. Tim Pemenangan Mion Tarigan tiba di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang sekira pukul 16.05 Wib, sementara penerimaan berkas  syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang sudah ditutup pukul16.00 Wib.

Amatan di Kantor KPU Deliserdang, setibanya di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang, tim pemenangan Mion Tarigan yang dating bersama relawan dan pendukung langsung disambut Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Deliserdang  Arifin Sihombing beserta staff dan Koordinator Divisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Deliserdang Siharlon Simbolon beserta staff.

Selanjutnya perwakilan tim pemenangan Mion Tarigan diantaranya Alamsyah Saragih yang merupakan  Ketua Tim Pemenangan Mion Tarigan beserta relawan dan pendukung diterima di Aula KPU Kabupaten Deliserdang. Dalam pertemuan ini, Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Deliserdang  Arifin Sihombing menegaskan, jika pihaknya tidak bisa menerima berkas syarat pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Deliserdang yang dibawa tim pemenangan Mion Tarigan karena penerimaan berkas sudah ditutup.

“Penerimaan berkas pecalonan melalui jalur perseorangan ditutup pukul 16.00 Wib, maaf hari ini kita  tidak bisa menerima karena sudah terlambat. Saya minta maaf,” kata Arifin Sihombing.

Arifin Sihombing menjelaskan, jika penerimaan berkas syarat pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Deliserdang dibuka sejak Sabtu (25/11/2017) sampai Rabu (29/11/2017). Dimana, sampai Selasa (28/11/2017) penyerahan berkas syarat pencalonan dibuka sejak pukul 08.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib. Sementra untuk Rabu (29/11/2017) penerimaan berkas syarat pencalonan dibuka sejak pukul 08.00 Wib sampai pukul 00.00 Wib.

“Syarat pencalonan melalui jalur perseorangan 87.496 fotocopy KTP dengan sebaran minimal di 12 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang,” sebutnya.

Sementara ketua Tim Pemenangan Mion Tarigan, Alamsyah Saragih menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pihaknya. “Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas keterlambatan ini, ini bukan kehendak kami. Besok (Selasa), kami akan datang lagi,” ujarnya. (man)

 

 

Mungkin Anda juga menyukai