CALEG GOLKAR

Terotak, Pegawai Dinas KB Ehem…Ehem Sama PSK, Bayarnya Pakai Uang Palsu, Dijegrek Polisi

YL alias ARL (35). (ktc)

NIAS (medanbicara.com)- Petugas kepolisian Sat Reskrim Polres Nias berhasil membekuk seorang pelaku pengedar uang palsu YL alias ARL (35), di Jalan Diponegoro, Kec. Gunungsitoli, Rabu (13/6/2018).

“Pelaku kita amankan saat mendapatkan laporan dari THM alias ALM (20). Kepada petugas, korban mengaku memperoleh uang palsu tersebut sebanyak 4 lembar pecahan 100 ribu, setelah melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Kota Gunungsitoli,” ungkap Ps Paur Subag Humas Polres Nias, Bripka Restu Eli Gulo kepada wartawan, Sabtu (16/6/2018) siang.

Sebelumnya, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan imbalan Rp1 juta. Sepakat, korban pun memberikan alamat tempat tinggalnya untuk dijemput dan menuju salah satu hotel di Kota Gunungsitoli.

Usai berhubungan badan, pelaku bersama dengan korban kembali ke kediamannya masing-masing. Setibanya di rumah, korban pun curiga dengan empat lembar uang pecahan Rp 100 ribu tersebut yang diberikan oleh pelaku.

“Tak berapa lama setelah menerima uang tersebut, korban curiga melihat bentuknya dan langsung melaporkan kepada petugas. Mendapatkan laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Nias yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Jonista Tarigan SH bergerak cepat dan mengamankan pelaku di kediamannya beserta barang bukti,” bebernya.

Usaha petugas pun membuahkan hasil, pihaknya berhasil mengamankan satu buah Printer warna Hitam merk Cannon Pixma MP237, empat lembar diduga uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, lima belas lembar kertas HVS warna putih.

“Pelaku merupakan ASN di Dinas KB Kabupaten Nias dan atas perbuatannya, pelaku dijerat degan Pasal 244 KUHP Subsider 245 KUHP tentang uang Palsu dan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman Pidana Lima belas tahun penjara atau denda Rp10 miliar,” tegasnya.

Saat wartawan mempertanyakan soal pasal berlapis terkait korban yang masih merupakan anak di bawah umur, pihaknya mengaku masih berfokus kepada kasus upal.
“Untuk sementara, penyidikan yang dilakukan masih terkait uang palsu,” pungkasnya.(rob/ktc)

Mungkin Anda juga menyukai