CALEG GOLKAR

Walhi Sumut Apresiasi Pencabutan Izin Perusahaan Tambang

MEDAN (medanbicara.com)- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Pemprovsu mencabut 2 izin perusahan pertambangan (IUP) milik PT Surya Kencana Pertiwi Tambang dan PT Panca Karya Prima.

Pencabutan 2 usaha tersebut IUP tertuang dalam Keputusan Gubsu Nomor: 671/446/DPMPPTSP/5/VII/2017 dan Nomor:671/445/DPMPPTSP/5/VII/2017 pada 5 Juli 2017,ini merupakan hasil review tim join monitoring Dinas ESDM Sumut dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut,”Kata Plt.Kadis ESDM Ir.Zubaidi didampingi Direktur Walhi Sumut Dana Tarigan,saat mengadakan konfers di Desa -desa resto Jalan Setia Budi,Kecamatan Medan Baru,Kamis (28/9).

“Selain mencabut ke dua IUP, kita juga sudah menegaskan tim join monitoring ini untuk melakukan kroscek dan investigasi langsung ke lapangan terhadap 3 IUP yang masih aktif, yang ada di Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Labuhanbatu Utara (Labura). Hasilnya sudah disampaikan kepada saya,”Jelasnya.

Ditambahkan Zubaidi,pihaknya juga sudah menerima hasil rekomendasi pantauan tim join monitoring.Terhadap 3 IUP milik PT Inti Cipta Jaya Tambang, PT Pancaran Bukit Batubara dan PT Jalahan Batubara Prima.

Pihaknya Akan menyurati Dalam waktu dekat,agar perusahaan tambang yang terindikasi tidak melakukan pelanggaran. Jika tidak ditanggapi dan tidak segera direspons, kita akan segera mencabut IUP tiga perusahaan tersebut.

“Apabila sering sekali kita menyebari surat ke alamat perusahaan tambang tersebut tapi tidak ada respon juga,Kalau memang kita temui kondisi yang seperti ini, kita akan langsung cabut IUP-nya,”tandasnya.

Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan, bersama tim join monitoring, Sandrak Manurung, Doni Latuparisa dan Khairul Bukhari menuturkan,Kita juga mengapresiasi kinerja Dinas ESDM Sumut karena izin pertambangan kewenangannya dikelola langsung Pemprov Sumut ,membawa angin segar dan peluang baru bagi kelestarian hutan di Sumut" tambahnya.(byma)

Mungkin Anda juga menyukai