CALEG GOLKAR

Gadis Lahirkan Anak Sekaligus Cucu Ayahnya, Dipaksa Ehem-ehem di Depan Abang dan Ibunya, Duh! Pengakuannya…

SL diapit polisi. Ia terpaksa tembak kakinya karena berusaha kabur. (mtbg/msc)

TAPSEL (medanbicara.com)– Saat berusia 13 tahun, IS yang kini berusia 15 tahun telah melahirkan. Ia pun bingung bayinya yang kini berusia 2 tahun harus memanggil apa kepada pria yang menghamilinya.

Pasalnya, orang yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri, SL alias Arsik (55). Bayinya adalah anak sekaligus cucu ayahnya. IS pun hanya bisa pasrah.

Namun rahasia yang ditutup rapat itu akhirnya terbongkar. SL pun ditangkap polisi dan terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Peristiwa ini terjadi desa perkebunan di Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Informasi yang dihimpun wartawan, Rabu (7/11/2018), SL ditangkap petugas Polres Tapsel-Polda Sumut pada Senin (5/11/2018) lalu.

Ia ditangkap setelah dilaporkan anak laki-lakinya, PSL (17), ke polisi sesuai surat bukti lapor No. LP/290/XI/2018/TAPSEL/SUMUT, pada Kamis tanggal 1 November 2018.

Setelah dilaporkan anak sulungnya, SL sempat kabur dari rumah dan baru tertangkap dua hari lalu. Setelah di SL digelandang ke Mapolres Tapsel, Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan, perbuatan bejatnya pun dibeber polisi.

Kepada polisi, SL mengaku tergoda dengan kemolekan tubuh putri kandungnya. Ia mengaku telah menjadikan putrinya sebagai pelampiasan nafsu bejatnya sejak tiga tahun lalu, saat IS berusia 12 tahun.

Meski IS telah melahirkan bayi yang juga anak merangkap cucunya, SL tak peduli. Ia tetap menjadi putrinya sebagai budak seksnya hingga Agustus 2018.

SL juga mengaku tak ingat sudah berapa kali menyetubuhi putrinya. Ia mengaku telah melakukannya berkali-kali selama 3 tahun terakhir. Semua perbuatan bejat itu dilakukan di rumahnya. Bahkan, beberapa di antaranya disaksikan oleh istri dan anak sulungnya.

Namun mereka awalnya tak berani melaporkan SL ke polisi karena diancam. Namun belakangan, PSL yang beranjak dewasa akhirnya berani melaporkan ayahnya ke polisi. Ia tak tega melihat adik kandung mereka terus-terusan dinodai oleh ayahnya.

Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa SIK, membenarkan penangkapan SL.

“Abang korban (PSL) dan ibunya mengetahui perbuatan cabul yang pertama dilakukan SL yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan. Namun, mereka mendiamkan saja,” ujarnya.

Karena ayahnya tak bertobat juga, akhirnya SL pun memiliki keberanian melapor ke polisi.

“Pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018 sekira pukul 20.00 WIB, pelapor mengetahui bahwa ayah kandungnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap adik kandungnya, lalu melaporkan perbuatan tersebut ke kantor polisi. Selanjutnya, kita lakukan penangkapan,” sebutnya.

Saat ini, bayi perempuan yang dilahirkan IS memasuki usia 2 tahun. Bayi malang itu dirawat IS dan ibunya yang juga bisa dibilang cucu merangkap anak tirinya. (msc/mtbg)

Mungkin Anda juga menyukai