CALEG GOLKAR

Wanita Ini Sembunyikan ‘Barang Enak’, Transaksinya di Parkiran City Walk

YNL alias N diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (mdc)

PADANG SIDIMPUAN (medanbicara.com)– Polisi meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial YNL alias N (27), saat akan bertransaksi ‘barang enak’ alias sabu di area parkir City Walk, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumut, Senin (8/10/2018) sekira pukul 19.00 Wib.

Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, ketika dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, AKP Charles Jhonson Panjaitan menjelaskan, penangkapan tersangka YNL berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada seorang wanita melakukan transaksi sabu di kawasan City Walk Padangsidimpuan.

“Berdasarkan informasi tersebut, Timsus Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan,” kata AKP Charles di ruang kerjanya, Selasa (09/10/2018) siang.

Tiba di lokasi, polisi melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri yang disebutkan. Tak membuang waktu, petugas langsung meringkus wanita itu.

“Wanita ini diketahui beralamat di Jalan Bhakti Abri, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kota Padangsidimpuan dan berstatus ibu rumah tangga.
Saat diamankan tersangka sedang duduk di atas sepeda motor yang dikendarainya di area parkiran City Walk,” beber perwira dengan tiga balok emas di pundaknya itu.

Ketika digeledah, polisi akhirnya menemukan sebuah kotak rokok di dalam dasbor sebelah kanan sepeda motornya. Saat dibuka, di dalamnya ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu yang dibalut dengan 1 lembar sobekan plastik putih.

Selanjutnya, polisi memboyong wanita tersebut berikut barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti yakni, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,14 gram, 1 unit HP merk Nokia warna putih, 1 lembar sobekan plastik putih, 1 unit sepeda motor Honda Spacy warna hitam tanpa TNKB dan 1 kotak rokok merk Sampoerna Mild Menthol.

Saat ini YPN sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan laporan polisi model A, nomor: LP/ 129.A/ X /2018/SU/PSP/Resnarkoba, tertanggal 8 Oktober 2018. “Tersangka kita kenakan Pasal 114 (2) subs 111 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun,” pungkas Charles. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai