Rincian remisi yang diberikan pun beragam, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani dan hasil penilaian pembinaan masing-masing narapidana:, Remisi Khusus Satu 15 hari (76 orang), 1 bulan (177 orang), 1 bulan 15 hari (28 orang), dan 2 bulan (19 orang). Remisi Khusus Dua,15 hari (2 orang) dan 1 bulan (1 orang).
Seluruh rangkaian kegiatan pemberian remisi berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui momentum Idul Fitri ini, Lapas Kelas IIB Muara Bungo juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan. Tujuannya jelas mendorong proses reintegrasi sosial warga binaan agar kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan produktif.
Bagi para narapidana, remisi ini bukan hanya hadiah hari raya, melainkan motivasi besar untuk terus berjuang memperbaiki diri. Dan bagi pihak lapas, ini adalah bukti bahwa program pembinaan yang dijalankan memberikan hasil nyata membawa harapan baru bagi mereka yang ingin memulai lembaran hidup yang baru. (man)






