Kajari Medan Resmikan Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Medan (medanbicara.com) – Pertama kali di Sumatera Utara (Sumut), Kepala Kejari (Kajari) Medan Muttaqin Harahap meresmikan posko akses keadilan bagi perempuan dan anak.

Selain posko akses keadilan bagi perempuan dan anak, Kajari Medan Muttaqin Harahap juga meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ).

Kajari Medan Muttaqin Harahap mengatakan, diresmikannya posko akses keadilan bagi perempuan dan anak tersebut merupakan bentuk komitmen serta langkah konkrit yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dengan meluncurkan pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Terhadap Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.

“Alhamdulillah, pada hari ini saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri
Medan meresmikan Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam penanganan perkara pidana. Posko ini merupakan yang pertama di Sumut,” kata Kajari Medan Muttaqin Harahap, Kamis (29/8/2024).

“Selain itu, saya juga meresmikan Rumah Restorative Justice untuk tiada
lain sebagai tempat musyawarah guna memfasilitasi masyarakat, unsur pemerintah setempat dalam penyelesaian perkara
tindak pidana yang telah memenuhi berbagai ketentuan peraturan
Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restorative Justice,” sambungnya.

Adanya posko akses keadilan bagi perempuan dan anak tersebut, Muttaqin Harahap berharap nantinya dapat memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduannya dan tempat meminta perlindungan.

“Yang diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduannya dan sebagai tempat meminta perlindungan bagi siapa saja. Masyarakat Medan khususnya
perempuan dan anak yang mengalami kejahatan atau korban
kejahatan,” tutup Muttaqin.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Deny Marincka Pratama menambahkan dengan adanya posko akses keadilan bagi perempuan dan anak tersebut diharapkan nantinya bisa sebagai tempat menampungnya aspirasi.

“Terkait posko akses keadilan perempuan dan anak ini dimaksudkan tiada lain sebagai penampung aspirasi bagi korban kejahatan terutama perempuan dan anak. Ketika nanti ada keluhan-keluhan entah itu dari sisi penanganan yang mungkin nanti dikategorikan lambat, ini aksesnya perempuan dan anak,” tambah Deny.

Adanya rumah restorative justice dan posko akses keadilan bagi perempuan dan anak yang diresmikan oleh Kajari Medan tersebut, lanjut Deny, semoga bisa ke depannya bisa membantu masyarakat seterusnya.

“Dengan adanya peresmian ini yang diresmikan oleh pak Kajari Medan mudah-mudahan bisa seterusnya berjalan lancar dan seterusnya bisa dijalankan disini,” cetus Deny. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai