Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan di Tobasa, Kejati Sumut Tahan Anggota DPRD Sumut

Medan (medanbicara.com) – Anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan (JT) ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan korupsi peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun Anggaran (TA) 2021 yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 5,1 miliar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan beberapa tersangka lain, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hari ini,” ujar Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).

Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lain yakni BP selaku Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut), AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Diketahui, Dinas BMBK Sumut ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Tobasa dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 26.820.160.000. Adapun sumber dana pelaksanaan kegiatan adalah APBD Sumut TA 2021.

Fakta di lapangan, lanjut Yos, ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048.

Tersangka Jubel dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan bahwa tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang diduga dilakukan oleh tersangka JT,” tandas Yos. Kemudian, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Terhadap tersangka JT dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 September 2024 sampai 23 September 2024 di Rutan Klas I Medan,” pungkas Yos. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai