Proyek Pembangunan Jalan dan Bahu Jalan di Sei Kamah Tak Ada Plank Proyek, Bagian Pemantau Proyek Bilang Berasal dari DBH Sawit

Proyek Pembangunan Jalan dan Bahu Jalan di Sei Kamah Tak Ada Plank Proyek. (ist/vin)

Asahan (medanbicara.com)-Proyek pembangunan jalan serta pembangunan bahu jalan yang berada di Jalan Besar Sei Kamah Baru Dusun 1, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, terus menjadi sorotan masyarakat.

Menurut, Heru, bagian pemantauan pekerjaan proyek saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp, setahunya proyek itu berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun 2024.

Lantas, wartawan menanyakan terkait tidak adanya papan plank proyek pembangunan jalan hotmix serta pembangunan bahu jalan itu! “Izin Bang, yang setahu saya Bang kalaumasalah papan plank proyeknya ada di ujung jalan tikungan,” jawab Heru.

Kemudian wartawan ingin memastikan dan melihat papan plank proyek pembangunan jalan serta pembangunan bahu jalan yang berada di Jalan Besar Sei Kamah Baru Dusun 1, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan yang menjadi sorotan masyarakat itu.

Ternyata papan plank tersebut tidak ada, dan setelah ditelusuri kembali ke lokasi yang dikatakan Hera tersebut juga tidak ada.

Sekadar diketahui, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan jalan, serta pembangunan bahu jalan yang berada di Jalan Besar Sei Kamah Baru, Dusun 1, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, proyek tersebut diduga proyek siluman karena di sepanjang jalan lebih kurang 3 kilometer tidak ditemukan papan plank proyek saat awak media turun ke lapangan, Jumat (06/09/24) sekitar pukul 10.00 Wib.

Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal-asal, sehingga terlihat campuran adukan pasir, batu kerikil serta semennya tidak sesuai.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai