Di Sumut, KPU Butuh 176.561 KPPS

Medan (medanbicara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dan 33 KPU kabupaten/kota membuka perekrutan 176.561 calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Sumut.

“Kepada 33 KPU kabupaten/kota di Sumut dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk merekrut KPPS secara profesional,” ujar anggota KPU Sumut Robby Effendi Hutagalung, Rabu (18/9/2024).

Dia menyampaikan, 176.561 orang yang dibutuhkan untuk bertugas 25.223 TPS di 33 kabupaten/kota. Robby menegaskan agar jajarannya, tidak menerima atau merekrut calon KPPS, yang sebelumnya memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilu 2024 lalu.

“Untuk Pilkada 2024 ini, kami diminta untuk tidak memilih KPPS, yang pernah bermasalah di TPS-nya. Catatannya ada saat yang bersangkutan menjadi KPPS di Pemilu 2024 dan sebelumnya,” tegasnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat dapat melihat persyaratan untuk mendaftarkan dirinya sebagai petugas KPPS di Kantor Lurah/Kepala Desa terdekat. “Juga bisa mencari tahu dan menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat,” imbau Robby.

Berikut jadwal tahapan rekrutmen KPPS pada Pilkada Serentak 2024

  • Tanggal 17-21 September, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
  • Tanggal 17-28 September, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
  • Tanggal 30 September-5 Oktober, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
  • Tanggal 5-7 Oktober, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
  • Tanggal 7 November, penetapan dan pelantikan anggota KPPS
  • Tanggal 7 November-8 Desember, masa kerja KPPS setelah dilantik akan dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPPS yang dinyatakan lulus

“Adapun gaji KPPS di Pilkada serentak 2024 ini, yaitu Ketua KPPS Rp900.000 dan anggota KPPS Rp850.000,” papar Robby. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai