KPU Sumut Gelar Rakor Terkait Regulasi Kampanye dan Pengenalan SIKADEKA

Medan (medanbicara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait regulasi kampanye, pelaporan dana kampanye serta pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Acara tersebut berlangsung di Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention, Rabu (18/09/2024) kemarin. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin secara resmi membuka rakor ini, yang turut dihadiri oleh tim bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur-Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024, perwakilan partai politik (parpol) tingkat Sumut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, serta Polda Sumut.

Komisioner KPU Sumut Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Sitori Mendrofa menjadi salah satu pemateri yang menyampaikan paparan mengenai pelaksanaan regulasi kampanye.

Dalam materi tersebut, dia menjelaskan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh para peserta pemilu selama masa kampanye, termasuk bagaimana cara kampanye yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Raja Ahab Damanik menyampaikan materi mengenai pelaporan dana kampanye. Damanik menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye oleh para kandidat serta bagaimana mekanisme pelaporannya yang harus dilakukan secara detail dan tepat waktu.

Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Agus juga turut memberikan pemaparan terkait pengenalan aplikasi SIKADEKA. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses pelaporan kampanye dan dana kampanye secara digital.

Dengan adanya SIKADEKA, diharapkan peserta pemilu dapat melakukan pelaporan dengan lebih efisien dan akurat. Rakor ini diadakan untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu memahami dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, terutama dalam hal kampanye serta dana kampanye.

Selain itu, aplikasi SIKADEKA diharapkan dapat mendukung kelancaran proses administrasi selama Pilkada Serentak 2024 berlangsung. Acara ini pun berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat memperkuat kerja sama antar lembaga dalam mengawasi dan menjalankan seluruh tahapan pemilu sesuai aturan. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai