CALEG GOLKAR

Warga Kampung Harum Sari Minta Ganti Rugi Lahan yang Diserobot PT Sinar Kaloy

Puluhan warga korban penyerobotan lahan oleh PT Sinar Kaloy menyampaikan keluhannya di kediaman M Yusuf, di Kampung Harum Sari, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Taming, Aceh, Jumat (16/11/2018). (nda)

ACEH TAMIANG (medanbicara.com)- Puluhan warga korban penyerobotan lahan oleh PT Sinar Kaloy menyampaikan keluhannya di kediaman M Yusuf, di Kampung Harum Sari, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Taming, Aceh, Jumat (16/11/2018).

M Yusuf mewakili para korban menyampaikan, lahan yang diajukan PT Sinar Kaloy untuk penambahan areal Hak Guna Usaha (HGU) sebesar 200 hektar, 100 hektarnya merupakan milik masyarakat.

“Kami telah menggarap lahan tersebut sekitar tahun 1980, di antaranya juga tanahnya ada yang sudah bersertifikat. Lahan yang diserobot, semuanya sudah kami tanami pohon karet dan kini tanah tersebut sudah didozer, serta ditanami dengan pohon sawit milik perkebunan,” katanya.

“Padahal perusahaan tersebut telah memiliki HGU seluas 500 hektar atau 13 patok dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi ketika ada rencana pengembangan kebun, tanah masyarakat jadi sasaran,” sambungnya.

M Yusuf dan warga menambahkan, ada sekitar 8 orang warga terlibat kisruh dengan perusahaan, telah mendapat ganti rugi sebesar Rp3 juta per hektarnya, kemudian 5 orang lagi didatangi oleh perusahaan dan diberi uang kerugian yang sama,” terang mereka.

“Namun dari semua kejadian yang menimpa kami, ada beberapa lahan masyarakat berada di tengah perkebunan, tapi sama sekali tidak diganggu oleh perusahaan. Sangat terlihat jelas, perusahaan hanya mengambil lahan milik masyarakat lemah, sedangkan mereka yang kuat tidak pernah diganggu,” katanya.

M Yusuf atas nama masyarakat mengatakan, sangat berharap melalui berita di media persoalan mereke diselesaikan. Perusahaan harus bertanggungjawab atas kerusakan lahan secara hukum, berikan ganti rugi selayaknya, serta kembalikan tanah masyarakat yang telah dirampas,” harap mereka. (nda)

Mungkin Anda juga menyukai