CALEG GOLKAR

BPJS Kesehatan Jangan Sampai Langgar Sistem UHC

MEDAN (medanbicara.com).Pengamat Kesehatan Sumut, Destanul Aulia SKM MBA Mec PhD mengingatkan kepada BPJS Kesehatan jangan sampai melanggar sistem Universal Health Coverage (UHC) yang telah didengungkan oleh WHO dan Undang-undang SJSN.

Destanul mengingatkan karena menanggapi pemberitaan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris yang sebelumnya menyatakan, pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.

Setidaknya ada delapan penyakit katastropik yang akan dipilih untuk dibiayai dengan skema cost sharing. Yakni, jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia dan hemofilia.

Cost sharing hanya akan berlaku bagi peserta JKN dari golongan mampu atau peserta mandiri. Setelah pernyataan ini menjadi viral dalam pemberitaan.

"Kalau benar-benar rencana itu dilaksanakan, BPJS melanggar sistem Universal Health Coverage (UHC) yang didengungkan WHO dan UU SJSN," kata Destanul Aulia kepada wartawan di Medan, Rabu (29/11).

Pada prinsipnya bahwa semua masyarakat dimanapun dan kapanpun berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa menyebabkan kerugian ekonomi dari masyarakat tersebut. "BPJS hanya membiayai penyakit ringan, itu namanya tidaklah masuk akal. Itu akan menimbulkan kesenjangan, masyarakat takut ke RS dan tidak merasakan pelayanan dari BPJS itu sendiri," ujarnya.

BPJS mengcover seluruh rakyat Indonesia seperti yang tertuang dalam undang-undang, tanpa terkecuali. "Kalau diputuskan 8 jenis penyakit tak ditanggung 100% bagi peserta mandiri, dikhawatirkan peserta itu jatuh miskin. Manusia yang telah terkena 8 jenis penyakit itu sangat membutuhkan pengobatan yang lama, akan menyedot keuangan pribadi," ungkapnya.
"Kedepannya harus terbukalah. Kita belum menekankan BPJS harus melakukan efisiensi dalam operasionalnya, jangan sibuk-sibuk merencakan ataupun memutuskan hal-hal yang lain tanpa melihat perekonomian masyarakat," tambah Destanul.

Ia mengakui, masalah kesehatan ini tidak bisa dibebankan kepada BPJS Kesehatan. Komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota daerah juga harus turun tangan membenahi fasilitas kesehatan di derahnya masing-masing untuk membangun paradigma kesehatan.

"Pemerintah harus lebih galakkan pemeriksaan dini di puskesmas," pintanya. Dosen FKM USU ini juga mengharapkan jangan menimbulkan pernyataan masalah yang besar dan jangan membuat kelompok-kelompok peserta mandiri, peserta PBI dan peserta lainnya.(fatimah)

Mungkin Anda juga menyukai