CALEG GOLKAR

BPJS Ketenagakerjaan Binjai Perluas Jaringan Trauma Center

BPJS Ketenagakerjaan Binjai melakukan Penandatangan penanganan Trauma Center se Kota Binjai.

BINJAI (Medanbicara.com). Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai, Sumatera Utara mulai saat ini bisa menggunakan seluruh Puskesmas yang ada di Kota Binjai untuk pelayanan Trauma Center. BPJS Ketenagakerjaan dan Pemko Kota Binjai telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Puskesmas se-kota Binjai perihal layanan trauma center bagi peserta dengan kasus kecelakaan kerja yang bertempat di Hotel Kardopa Binjai, Senin 21/8.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai, Tengku Haris Sabri Sinar mengatakan jaringan Trauma Center merupakan kepanjangan dari program Jaminan Kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. "Tujuan utama Trauma Center adalah menjadi pusat penanggulangan kasus kecelakaan kerja dalam upaya untuk menurunkan derajat kecacatan dan angka kematian akibat kecelakaan kerja," kata Tengku Haris Sabri Sinar.

Haris mengungkapkan Trauma Center merupakan salah satu bagian visi BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan pelayanan yang terbaik untuk penanggulangan kasus kecelakaan kerja. "Memberikan pelayanan terbaik merupakan tujuan kami bekerja sama dengan Rumah sakit/Klinik/Puskesmas yang terbaik di Kota Binjai," kata Haris.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Binjai Tengku Haris Sabri Sinar saat menghadiri MOU dengan Pemko Binjai terkait Trauma Center

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Binjai Tengku Haris Sabri Sinar saat menghadiri MOU dengan Pemko Binjai terkait Trauma Center


Dia memaparkan saat ini di Binjai dan Langkat sudah ada 14 Rumah Sakit, 8 Puskesmas dan 30 Klinik Trauma Center yang bisa dijangkau peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Binjai Anita Fitriana mengatakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja bisa mendapat jaminan penuh di Puskesmas atau Klinik Trauma Center yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. "Cukup dengan menunjukkan kartu atau nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan mendapat jaminan penuh tanpa harus mengeluarkan biaya apapun untuk perawatan, " paparnya.

Dalam Kegiatan ini juga disampaikan bahwa jaminan kecelakaan yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi biaya penyediaan transportasi, semua penanganan medis (operasi sampai rawat inap), pengobatan dan terapi, alat bantu untuk pemulihan, sampai biaya pengganti kecacatan fisik, santunan sementara tidak mampu bekerja, beasiswa anak dan santunan meninggal untuk ahli waris apabila meninggal dunia.

Bayar Klaim Rp 900 Juta

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai, Tengku Haris Sabri Sinar mengungkapkan hingga Juli 2017 kantor cabangnya sudah menangani 349 kasus kecelakaan kerja dengan jumlah klaim JKK sekitar 900 juta. Namum pemanfaatan jaringan Trauma Center belum optimal karena baru sekitar 253 yang menggunakannya dari 349 kasus.

"Dari itu semoga setelah penandatanganan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Puskesmas ini, penggunaan jaringan Trauma Center kedepan dapat lebih di optimalkan, "sambung Anita Fitriana.

Dalam Kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan santunan bagi ahli waris tenaga kerja yang meniggal dunia akibat kecelakaan kerja. Santunan diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai.

Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan sekitar 1.300 Rumah Sakit dan sekitar 2.100 Klinik Trauma Center milik pemerintah maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. Di Binjai dan Langkat sendiri sudah ada 14 Rumah Sakit, 8 Puskesmas dan 30 Klinik Trauma Center yang bisa dijangkau peserta BPJS Ketenagakerjaan. (hambali)

Mungkin Anda juga menyukai