CALEG GOLKAR

Dokter RS PTPN 3 Minta Dijadikan Dokter Perusahaan

Dokter dokter Rumah Sakit PTPN 3 yang mau dirumahkan beraudensi dengan sesepun SP BUN Serta Ginting (bawah duduk).Mereka adalah dari kiri-ke kanan, dr Ranita P Sinulingga, dr Silvia Handayani, M.Kes, dr Efni Mulkam Hasibuan dan dr M.Ihsan./foto Hambali

MEDAN (Medanbicara.com). Sembilan dokter di Rumah Sakit PTP Nusantara 3 dan seorang Apoteker yang “dipaksa” pensiun dini meminta agar manajemen menjadikan mereka dokter perusahaan atau posisi lain yang ada di perusahaan. Mereka juga menolak perubahan status mereka dari karyawan menjadi tenaga kontrak berdurasi setahun.

Salah satu dokter, Silvia Handayani M,Kes mengatakan manajemen perusahaan tidak perlu memaksa mereka untuk mengikuti program Pensiun Khusus karena perusahaan tidak merugi. Hanya saja ada ketentuan baru yakni UU no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang mengatur keberadaan rumah sakit yang harus berbadan hukum sendiri.

"Perusahaan bisa menempatkan kami sebagai dokter perusahaan, seperti dilakukan PTPN lain yang memiliki rumah sakit," kata Silvia Handayani dan dokter lainnya saat beraudensi dengan sesepuh Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN), Serta Ginting di Medan, Kamis (9/10). Dokter lain yang hadir yakni Ranita P Sinulingga, Efni Mulkan Hasibuan, Henny Safrita Ginting dan
M.Ihsan.

Merujuk di PTPN lainnya, Ranita menambahkan tenaga mereka bisa digunakan di posisi lainnya seperti sebagai dokter di distrik. Di PTPN 3 ada sebanyak 6 distrik yang masing-masing distrik melingkupi 4-8 perkebunan. Seperti Distrik Serdang II di Lubuk Pakam dan Gunung Pamela, Distrik Asahan, dan Distrik Labuhan I, II dan III di Labuhan Batu.

Selain itu, menurut Efni Mulkan Hasibuan, mereka juga bisa dijadikan tenaga Hiperkes untuk menyukseskan program Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transkop Nomor : PER.01/MEN1976 tentang kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.

Efni mengatakan mereka juga bisa dimanfaatkan sebagai tenaga pemantau nilai manfaat tambahan di BPJS Kesehatan. "Misalnya karyawan perusahaan harus operasi.Biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan misalnya hanya Rp5 juta, sedangka biaya total Rp 9 juta. Sisanya ditanggung PTPN 3. Nah kita bisa digunakan untuk mengontrol hal seperti ini," kata Efni.

Jadi menurut para dokter Rumah Sakit PTPN 3 ini, perusahaan tidak perlu menyuruh mereka mengikuti program pensiun dini atau hal lainnya. Apalagi karyawan rumah sakit lainnya selain tenaga dokter sudah dialih fungsikan ke posisi lain yang ada dilingkungan perusahaan.

Menurut mereka, ada ketidakadilan yang mereka terima dari manajemen PTPN 3 saat ini. Padahal masa kerja mereka sudah ada belasan tahun. Memang pengangkatan sebagai karyawan ada yang baru beberapa tahun, tapi sebelumnya mereka sudah pegawai kontrak dengan durasi 2 hingga 7 tahun. "Masa kami yang sudah diangkat jadi karyawan disuruh menjadi tenaga kontrak dengan perjanjian setiap tahun dievaluasi. Ini kan sama dengan membuang kami. Kalau setuju, tahun depan belum tentu kami dipakai lagi," kata mereka.

Lucunya, tambah Silvia, saat ini perusahaan mempekerjakan pihak ketiga atau swasta untuk menangani kesehatan karyawan di perkebunan.Padahal tenaga mereka masih ada dan sebagian mereka sudah lulus sertifikat bidang hygiene perusahaan. "Kalau perusahaan rugi, kami dipensiunkan bolehlah.Ini keuangan perusahaan baik malah kami diPHK. Lucunya perusahaan merekrut tenaga baru untuk karyawan dan menyewa swasta untuk menangani kesehatan karyawan," kata Silvia.

Sebenarnya Mereka yang menolak ini sudah memperjuangkan nasib mereka hingga bertemu dengan Anggota DPR, Diah Pitaloka, menyurati Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri hingga perundingan tripartit. Namun sampai saat ini pihak manajemen PTPN 3 belum merubah kebijakan tersebut.

Datangi Dirjen Tenaga Kerja

Serta Ginting, sesepuh SPBUN PTPN 3 mengatakan pihaknya menyesalkan kebijakan yang diambil perusahaan terhadap dokter dokter di rumah sakit. Apalagi dia mendengar PTPN 3 sudah merumahkan 300 karyawannya.

Serta mengatakan kendati ada beberapa dokter yang dipekerjakan kembali sebagai karyawan setelah masalah ini ribut-ribut di media massa, namun ia mempertanyakan kriteria apa yang menjadi patokan mana dokter yang diperkerjakan kembali sebagai karyawan dan mana yang sebagai tenaga kontrak. "Kriterianya apa, jangan sampe ini jadi akal-akalan dan yang orang dekat yang dipanggil," katanya.

Walaupun pihak PTPN 3 mengaku pernah melakukan assesment, tapi tindakan itu tidak memiliki dasar hukum untuk menentukan mana dipecat mana yang tidak. "Mereka ini kan sudah jadi karyawan.assesment itu bukan menyeleksi tapi untuk peningkatan karir misalnya," kata Serta yang juga pernah jadi anggota DPR RI dari Golkar periode 2004-2009 di komisi IX yang membidangi tenaga kerja.

Serta mengatakan dirinya akan mendatangi Dirjen Tenaga Kerja kalau masalah ini terus berlanjut dan para dokter ini tidak diperkerjakan sebagai karyawan kembali. "Mana ada orang sudah jadi karyawan, mau disuruh kembali jadi tenaga kontrak," katanya.

Serta juga mengusulkan sebagai perusahaan yang keuangannya baik, seharusnya para dokter ini tetap dipertahankan sebagai karyawan dan ditempatkan dibagian lain karena Rumah Sakit harus ditutup.(hambali)

masa kerja para dokter

Masa kerja dokter RS PTPN3 yang hendak dirumahkan.

Masa kerja dokter RS PTPN3 yang hendak dirumahkan.

Mungkin Anda juga menyukai