CALEG GOLKAR

Kejar Penunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Bekerjasama dengan DJKN/KPKNL

MEDAN (Medanbicara.com).Salah satu cara untuk mengejar piutang iuran, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, lembaga dibawah naungan Kementerian Keuangan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan tahun 2018 pihaknya fokus mengejar piutang iuran.

Umardin mengatakan di wilayah kerjanya, Aceh memiliki jumlah pemberi kerja sebanyak 7.349 perusahaan dengan jumlah tunggakan iuran Rp24 Miliar lebih.

Sedangkan di Sumatera Utara, jumlah pemberi kerja ada 14.093 perusahaan dengan jumlah piutang iuran Rp 110 miliar lebih.

“Kami punya target sebanyak 70 persen dapat ditagih” kata Umardin Lubis saat membuka acara Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Bersama BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut dengan DJKN/KPKLN se Aceh-Sumut tahun 2018 di Hotel Grand Aston, Medan, Rabu 30/5.

Sementara itu, Agung Maryanto, Asisten Deputi Bidang Kemitraan dan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut mengatakan tunggakan iuran adalah salah satu masalah yang dihadapi instansinya.

"Penunggakan iuran tiap tahun mengalami peningkatan signifikan" katanya.

Dia mengatakan pihaknya menargetkan 70 persen piutang ditagih dengan skema melunasi piutang iuran dan melunasi iuran sampai 2018.

Sedangkan sisanya,30 persen lagi bila tidak dapat ditagih, perusahaan akan dinonaktifkan.

Agung menambahkan pihaknya diberi wewenang untuk melakakukan kerjasama antar lembaga untuk menagih piutang iuran.

"Kita sudah melakukan kerjasama dengan lembaga lain seperti kejaksaan, namun untuk piutang iuran lebih tepat bekerjasama dengan DJKN/KPKNL. (Ali)

Mungkin Anda juga menyukai