CALEG GOLKAR

KPPU Putuskan PLN Didenda Rp9,9 Miliar

Prof Dr Tresna P Soemardi usai sidang, Kppu putuskan PLN bersalah

MEDAN (medanbicara.com).Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk bersalah karena melakukan pasal 17 Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait Praktek Monopoli dalam Penentuan Harga Gas Industri di Area Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keputusan diambil melalui Sidang Majelis Komisi yang dipimpin Prof Dr Tresna P Soemardi sebagai Ketua Majelis Komisi, Selasa (14/11/2017).

Hasil sidang ketetapan PGN terbukti sah dan kejelasan pasal 17 Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999. Dengan KPPU menghukum dengan denda Rp 9,9 miliar. “Denda disetor ke kas negara sebagai setoran keuangan denda di bidang persaingan usaha satuan kerja komisi pengawas persaingan usaha melalui bank pemerintah,” katanya.

Dijelaskannya, selesaikan hasil penyelidikan tim KPPU, Majelis Komisi yang tidak ada peraturan khusus yang diberikan peraturan perundang undangan yang didelegasikan pemerintah kepada PGN khususnya terkait penentuan harga jual gas bumi melalui pipa. “Peraturan – peraturan yang hanya memberikan penegasan harga jual gas bumi untuk peralatan umum untuk perusahaan umum, selaku penjual produk – produknya,” ujarnya.

Berdasarkan fakta selama proses persidangan, jelas dia, Majelis Komisi menilai PGN sebagai terlapor, telah menetapkan harga yang tidak biasa dan tidak dapat diandalkan daya beli konsumen dalam negeri dalam menentukan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus sampai November 2015 yang menyebabkan kerugian konsumen sebesar Rp 11, 9 miliar.

"Kondisi ini, tidak hanya berdampak langsung kepada konsumen, pelan - pelan. Karenanya kita nyatakan bersalah, "tandasnya.(fatimah)./**

Mungkin Anda juga menyukai