CALEG GOLKAR

Mengapa Aplikasi Pinjaman Online harus terdaftar di OJK?

MEDANBICARA.COM – Saat ini ada banyak platform dan aplikasi pinjam online yang tersebar di internet, namun tidak semua platform tersebut terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Mungkin Anda akan bertanya-tanya Mengapa harus memilih aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK? Pasalnya aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK dapat dipertanggungjawabkan kredibilitas dan keamanannya, sehingga Anda tidak perlu khawatir ketika ingin meminjam dana. 

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sendiri sudah menetapkan secara resmi jika aplikasi pinjaman online harus mendaftarkan jasanya ke OJK, hal tersebut sesuai dengan pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no 77 /POJK.01/2016. 

Alasan Aplikasi Pinjaman Online Harus Terdaftar di OJK

Tentunya Anda membutuhkan penyedia jasa pinjaman online terbaik dan terpercaya bukan? Oleh sebab itu, pastikan jasa yang Anda pilih sudah terdaftar di OJK. Adapun berikut ini merupakan 4 alasan aplikasi pinjaman online harus terdaftar di OJK, di antaranya yaitu:

1. Kegiatan Pinjam-meminjam Jelas dan Transparan

Untuk meminimalisir tindak kejahatan atau penipuan, maka aplikasi pinjaman online harus transparan dalam melakukan kegiatan pinjam meminjam. Dengan terdaftar di OJK, maka aplikasi tersebut mempunyai legalitas yang jelas dalam menyelenggarakan kegiatan. Sehingga Anda dapat mengajukan pinjaman dengan mudah.

2. Besar Bunga dan Denda Sudah Diatur

Agar tidak merasa dirugikan karena besarnya bunga yang ditawarkan, maka Anda bisa memilih aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK. Karena OJK tidak mengijinkan bunga lebih besar dari 0,8% per hari atau sebesar 24% sebulan. Pasalnya hal ini sudah diatur dan menjadi bagian dari kode etik yang sudah disusun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

3. Data Pribadi Aman

Dengan memilih aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK, maka Anda tidak perlu khawatir pencurian data pribadi, karena data Anda terjamin aman. Pasalnya banyak kasus peretasan data kontak handphone peminjam dengan mengaku pihak pinjaman online lalu menghubungi nomor telepon yang didaftarkan tanpa seijin serta sepengetahuan peminjam.

4. Pinjaman Legal

Pinjaman online yang tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK sudah tentu statusnya ilegal. Dengan begitu, maka OJK tidak dapat memberi sanksi atau mendeteksi apapun ketika penyedia pinjaman online tersebut terjadi masalah. Alhasil Anda akan menjadi korban penipuan. Jika sudah ketahuan penipuan, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir aplikasi dan sistem elektronik pinjaman online ilegal.

Untuk memastikan aplikasi pinjaman online tersebut sudah terdaftar dan berizin di OJK, Anda bisa langsung mengecek di situs resmi OJK. Biasanya OJK akan melakukan update secara berkala. 

Pasalnya tunaiku apps merupakan platform atau aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK. Sehingga, Anda tidak perlu ragu menggunakan aplikasi pinjam online tersebut. Anda bisa meminjam dana mulai dari 5 juta, 10 juta hingga 20 juta. Aplikasi pinjaman online ini juga sudah dipercaya banyak orang dan memiliki review yang baik. 

Tunaiku apps merupakan penyedia jasa pinjaman online atau fintech milik bank Amar, yang merupakan bank kelas menengah di Indonesia. Meskipun bank ini tidak sebesar bank di Indonesia lainnya, namun kehadiran Tunaiku cukup menarik dan membantu banyak orang. Bahkan bank Amar menjadi bank pertama Indonesia yang memunculkan aplikasi pinjaman onlineitulah 4 alasan mengapa aplikasi pinjaman online yang Anda pilih harus terdaftar di OJK. Dengan menggunakan aplikasi tunaiku, maka Anda bisa meminjam dana dengan aman dan nyaman.(*)

Mungkin Anda juga menyukai