CALEG GOLKAR

TingkatkanKerjasama dengan Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan Buat Pelaporan Berbasis IT

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara DR Bambang Sugeng Rukmono MM MH saat menerima aundensi BPJS Ketenagakerjaan

MEDAN.(medanbicara.com)- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut terus menggalakan pengejaran terhadap perusahaan yang membandel tidak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya dengan membuat program berbasis elektronik untuk memonitoring pelanggaran dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan pihaknya akan membuat progres pelaporan Surat Kuasa Khusus (SKK) berbasis elektronik untuk memudahkan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut. " Nanti kita buat aplikasi berbasis IT sehingga memudahkan monitoringnya, " kata Umardin Lubis dan jajarannya saat beraudensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, DR Bambang Sugeng Rukmono MM MH, Rabu (9/8)

Dia mengatakan saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumut sudah mempunyai aplikasi terkait SKK untuk mengetahui perusahaan yang tidak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. "Jadi tinggal dikoneksikan aja. Jadi kerjasama yang ada selama ini dengan kejaksaan ditingkatkan menjadi berbasis online. Jadi bisa langsung masuk ke penegak hukum." katanya.

Jumlah SKK (Surat Kuasa Khusus) wilayah Sumatera Utara yg sudah di serahkan ke kejaksaan sebanyak 1166 dengan potensi iuran sebesar 7.114.080.430 dan realisasi sampai dengan sekarang sebanyak 284 SKK dengan realisasi iuran sebesar 1.889.662.475.

Umardin Lubis menjelaskan SKK diberikan kepada perusahaan yang belum yang mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan. SKK juga diberikan kepada perusahaan yang tidak melaporkan upah sesuai UMK dan yang menunggak iuran.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara DR Bambang Sugeng Rukmono MM MH menyambut baik dan mendukung penegakan UU tentang ketenagakerjaan. "Saya mendukung sekali pelaporan berbasis elektronik dan akan mendukung dalam penindakan kepada perusahaan yang membandel," katanya.

Dia menambahkan perlu evaluasi terhadap kerjasama yang dilakukan selama ini dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut. "Evaluasi perlu untuk meningkatkan kinerja. manfaatkan lah para JPN (Jaksa Pengacara Negara) biar UU Ketenagakerjaan berjalan dengan baik." tandasnya. (hambali)

Mungkin Anda juga menyukai