CALEG GOLKAR

4 Kg Lebih Sabu Diblender, Masuk Ember, Dibuang ke Kamar Mandi

BNN memusnahkan sabu-sabu, ekstasi dan bahan pembuat ekstasi. (dli)

MEDAN (medanbicara.com)-Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 4.174 gram (4,174 kg), 140 butir pil ekstasi dan 991,67 gram bahan baku pembuatan pil ekstasi berbentuk serbuk, di Kantor BNN Jalan Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Jumat (4/5/2018) pagi.

Pemusnahan yang dipimpin langsung Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Drs Marsauli Siregar didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba, AKBP Agus Halimudin, Kadlan Sinaga SH dari Kejatisu, petugas Labfor Cabang Medan, pengacara dan para tersangka narkoba berjumlah 13 orang

Sebelum pemusnahan dilaksanakan, terlebih dahulu petugas BNN mempersiapkan sejumlah peralatan diantaranya 3 mesin blender yang diisi air panas. Selanjutnya sabu dan pil ekstasi dimasukkan ke blender lalu dihancurkan. Narkotika yang sudah hancur itu selanjutnya dimasukkan ke dalam ember, lalu dibuang ke dalam kamar mandi.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Drs Marsauli Siregar dikonfirmasi wartawan di sela-sela pemusnahan narkoba menjelaskan, jumlah laporan kasus narkotika sebanyak 6 kasus dengan 9 perkara, dimana 1 perkara merupakan barang temuan sabu. Sedangkan jumlah tersangkanya 13 orang, dimana seorang tersangkanya wanita.

"Adapun para tersangka dalam kasus pertama yang terlibat kasus narkoba diantaranya Haris, Diana, Firmansyah, Zulfan dan Ahmad Efendy yang dirigkus dari Jalan Mawar Gang Sejahtera Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, yang diringkus pada, 14 Februari 2018. Dari tangan tersangka turut disita 46 butir pil ekstasi dan bahan baku pembuatan ekstasi berbentuk serbuk seberat 1.100 gram. Dalam pemusnahan ini, sekitar 22 butir ekstasi dan 991,67 bahan baku yang dimusnahkan, sisanya dijadikan baran bukti di persidangan," ujar Brigjen Marsauli.

Di kasus yang kedua, sambungnya, pihaknya meringkus Sanjaya dan Dipo dari kawasan Jalan Badut Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, pada 12 Maret lalu. Turut disita 133 butir pil ekstasi. Namun di pemusnah ini sekitar 118 butir dimusnahkan, sedangkan sisanya nanti akan dihadirkan di persidangan.

"Di kasus ketiga pada 29 Maret, dimana anggota kita merigkus tersangka Rahmat Siburian alias Kebo dan Wahyudin alias Bidin, dari kawasan Jalan Tritura/simpang Jalan Marindal, Kecamatan Medan Johor, serta menyita 1 kg sabu. Barang bukti yang dimusnahkan seberat 968 gram, sedangkan sisanya dihadirkan untuk persidangan," terangnya.

Lanjut Marsauli, di kasus ketiga pada 30 Maret, dimana petugas BNN meringkus Khairil, Jamal dan Henyedi Sinaga, dari kawasan Jalan Ngumban Surbakti dengan barang bukti sabu seberat 400 gram. Barang bukti yang dimusnahkan 340 gram, sedangkan sisanya untuk dihadirkan dalam persidangan. Dalam kasus keempat pada 3 April, dimana petugas merigkus tersangka Syatria dari kawasan Jalan Pembangunan dengan barang bukti 500 gram sabu. Hari ini sabu yang dimusnahkan 450 gram, sisanya untuk persidangan.

"Kasus keenam pada 2 April 2017, anggota kita melakukan pengejaran sindikat jaringan peredaran narkotika kelompok Furqon. Namun kita kehilangan jejak terhadap DPO tersebut. Dari hasil penggeledahan di satu rumah Jalan Sakti Lubis Gang TK Besi, disita 3 bungkus plastik berisi sabu seberat 2.500 gram, dan hari ini dimusnahkan," pungkasnya.(rmi)

Mungkin Anda juga menyukai