CALEG GOLKAR

8,2 Kg Sabu, 1.900 Ekstasi dan 330 Butir Pil Happy Five Asal Malaysia Gagal Beredar, Dikendalikan Dari Lapas Tanjung Gusta

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/4/2019) pagi. (raw)

MEDAN (medanbicara.com)-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) kembali menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia.

Dari pengungkapan ini BNNP mengamankan barang bukti 8,2 kg sabu yang dibungkus kemasan Susu Milo serta 1.900 butir pil ekstasi, dan 330 butir pil happy five (h5), beserta 5 orang tersangka kurirnya.

“Penangkapan ini dilakukan dari empat lokasi terpisah di Sumut,” kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial kepada wartawan, Jumat (26/4/2019) pagi.

Ia menjelaskan, awalnya petugas BNN melakukan penangkapan terhadap kurir narkoba bernama Iyan (30), di Jalan Lintas Sumatera Desa Padang Halaban, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sabtu (13/4) lalu, dengan barang bukti 3 kg sabu.

Masih di hari yang sama, petugas anti narkotika yang melakukan pengembangan membekuk dua orang kurir yakni Said Zulham (42) dan Sangkot Hairat Pohan (30), di Gang Aman Kampung Baru, Kota Tanjung Balai, Sumut.

“Selanjutnya, kita melakukan penangkapan terhadap Pebriadi Juhri alias Bantut (29) penerima sabunya yang rumahnya dijadikan gudang di Kampung Baru Gang Sahabat, Tanjung Balai,” ujar Atrial.

“Dengan barang bukti yang diamankan 16 bungkus dengan berat kotor 5602,6 gram, pil ekstasi 1.900 butir dan pil h5 330 butir,“ sambungnya.

Hasil pengembangan lebih lanjut, beber Atrial narkoba ini ternyata dikendalikan oleh narapidana di Lapas Tanjung Gusta berinsial DK. “Tersangka DK juga diamankan di dalam Lapas,” tandasnya.

Selain mengamankan narkotika, petugas BNNP Sumut turut mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor, 6 unit handphone, 3 kotak kartu perdana, 1 buku catatan, 2 buku rekening bank BRI dan Mandiri, dan 1 kartu ATM BRI.(raw)

Mungkin Anda juga menyukai