CALEG GOLKAR

Pria Ini Dijegrek Simpan Sabu 70 Kg, Dijual Eceran Pakai Betor, Begini Cara Mainnya…

Tersangka saat dipaparkan BNN. (dtc)

MEDAN (medanbicara.com)- Personel BNN menangkap bandar 70 kg sabu, Zul, warga Medan Tembung, dan menyita uang tunai Rp60 juta. Diketahui, Zul bukan saja sebagai bandar, tapi juga menjual eceran sabu tersebut kepada pelanggannya menggunakan becak motor (betor).

"Zul, yang sudah kami tangkap, bukan hanya berperan sebagai penyimpan atau gudang. Dia juga ditunjuk untuk mengedarkan, sebagai transporter, dan mengecer atau menjual dalam partai-partai kecil dengan menggunakan becak motor seperti yang kita lihat seolah-olah seperti belanja ke pasar," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Arman Depari saat jumpa pers di kantor BNNP Sumut, Jl Williem Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (11/12/2019).

Arman menjelaskan narkoba yang dibawa oleh Zul dimasukkan dalam keranjang, kemudian diletakkan di kiri-kanan becak tersebut. Saat menangkap, petugas menyita narkoba jenis sabu di becak motornya.

"Dan narkoba yang dibawa berada di keranjang yang diletakkan di kiri-kanan becak tersebut. Nah, kenapa saya simpulkan yang bersangkutan ini juga sekaligus pengecer, kalau dilihat dari uang ini, terlihat pecahan kecil-kecil. Artinya, nilai nominalnya itu tidak begitu besar. Ini menandakan bahwa yang bersangkutan juga menjual langsung kepada pengguna-pengguna di masyarakat," sebut Arman.

Arman melihat peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat bukan hanya di tempat- tempat hiburan, namun juga di perkampungan. Ini perlu perhatian karena Sumatera Utara merupakan pengguna nomor dua di Indonesia.

"Ini menjadi perhatian kita semua, karena Sumatera Utara merupakan pengguna nomor dua di Indonesia. Dan Medan adalah salah satu gudang yang terbanyak narkoba untuk dikirim ke wilayah-wilayah Indonesia. Ini harus jadi perhatian masyarakat dan pejabat di Medan dan Sumatera Utara, jangan hanya banyak pungli dan korupsi," tegas Arman.

Arman mengaku kaget karena biasanya bandar menyimpan sabunya di apartemen, gudang, hotel, atau permukiman yang eksklusif.

"Ini saya kira modus baru walaupun tidak baru sekali. Biasanya disimpan di apartemen, gudang, hotel, atau permukiman-permukiman yang eksklusif. Nah, ini tempatnya di kampung atau rumah-rumah yang tidak menjadi perhatian aparat," pungkas Arman. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai