CALEG GOLKAR

Sembunyikan Kapsul Berisi Sabu di Lubang Dubur, Penumpang Air Asia Asal Kuala Tanjung Ditangkap, Pengakuannya Disuruh Toke Kapal dan Kepiting

Kepala KPPBC TMP B Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro bersama Direktur Res Narkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung, Mulia Rahman dari PT AP II, BNNP Sumut, dalam paparannya, Kamis (17/10/2019). (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Tim Customs Narcotic Team KPPBC TMP B Kualanamu bekerjasama dengan Kanwil DJBC Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang dibawa penumpang Air Asia berinisial AM (41). Satu kapsul berisi sabu yang disembunyikan warga Kuala Tanjung, Sumut, di lubang duburnya disita petugas, Minggu (13/10/2019).

Kepala KPPBC TMP B Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro bersama Direktur Res Narkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung, Mulia Rahman dari PT AP II, BNNP Sumut, dalam paparannya Kamis (17/10/2019) menjelaskan, AM pemilik paspor B1503161 terbang dari Kualalumpur menuju Kualanamu dengan menggunakan pesawat terbang AA QZ 129.

Dari hasil analisa dan profiling penumpang oleh petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap AM. Pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa barang bawaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan. Saat pemeriksaan media (rontgen) ditemukan satu benda asing yang berada dalam lubang anusnya AM. Setelah dikeluarkan, benda asing itu berupa satu kapsul berwarna hitam berisi serbuk kristal putih seberat 46,5 gram. Dari hasil pengujian, serbuk kristal itu mengandung methamphetamine atau sabu.

"Perbuatan AM dijerat pasal 102 huruf e UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman penjara paling singkat setahun paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 5 miliar. Pasaln113 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar Bagus Nugroho

Sesangkan Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung menyebutkan dari pengakuan tersangka AM menyebutkan Ibas memberikan uang Rp 2,5 juta kepada AM untuk membawa sabu dari Malaysia.

"Ibas toke kepiting dan kapal. Tersangka AM datang ke rumah Ibas di Kuala Tanjung untuk menjemput uang. AM tidak pernah sewa kapal Ibas. Kenal dengan Ibas karena pernah jual kepiting. Ibas panggil tersangka untuk bawa sabu karena tersangka AM sering ke Genting, Malaysia. Satu bulan sekali ke Genting dengan bawa uang Rp 3 juta. Gaji 6 juta sebulan. Akibat ditangkap merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakar luas juga rusak," sebut AM. (man)

Mungkin Anda juga menyukai