CALEG GOLKAR

Simpan Ganja, Pasutri Ditangkap Polisi

Pasutri pemilik daun ganja yang diamankan Polsek Sibiru-biru, Deli Serdang/hulman

SIBIRU-BIRU (medanbicara.com)- Kepolisian Sektor (Polsek) Sibiru-Biru mengamankan pasangan suami isteri (pasutri) Leo Perangin-angin (31) dan Suranta boru Sitepu (40) dari kediamannya di Dusun VI Desa Great Kecamatan Sibiru-biru, Senin (23/10) sekira pukul 21.00 Wib. Keduanya ditangkap karena memilio 1,2 kg daun ganja kering siap edar.

Informasi yang diperoleh, sebelumnya Polsek Sibiru-biru mendapat kabar jika pasutri itu sering mengedarkan ganja disekitar kediamannya. Kanit reskrim Ipda Bambang Hariono bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan ke sekitar kediaman pasutri. Tiba disana, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Suranta boru Sitepu berupaya menyembunyikan ganja dibalik pintu depan. Namun, aksinya belum berhasil, personil polisi melihatnya dan mengamankan daun ganja kering yang masih dikemas bal itu.

Selain mengamankan pasutri dan barang bukti ganja kering seberat 1,2 Kg. Dari kediaman pasautri itu juga polisi mengamankan dua pria masing-masing Boykin Sembiring (28) dan Perdamenta Tarigan (33) yang ketika itu sedang minum tuak sambil menghisap ganja.

Kanit reskrim Poslek Sibiru-Biru Ipda Bambang Harionoo ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah mengamankan  empat orang  terlibat narkoba jenis ganja.

“Saat diinterogasi, pasutri itu mengaku jika ganja kering dibeli dari kawasan Simalingkar dua hari lalu. Guna penyelidikan dan pengembangan, keempat orang yang diamankan berikut barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang,” sebutnya. (man)

 

 

 

Mungkin Anda juga menyukai