CALEG GOLKAR

1 Cewek Digerebek Lagi Nikmati Barang Enak dengan 2 Cowok di Rumah Kontrakan, Selanjutnya…

DELISERDANG (medanbicara.com)-Dua pria satu wanita diamankan Polsek Namorambe dari rumah kontrakan milik Hamidah, di Jalan Komplek Kowilhan Gang Setia Kawan Dusun VI Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Minggu (1/9/2019) sekira pukul 00.30 Wib. Ketiganya yaitu Adriana Mulyani Nasution Alias Rina (38), warga Komplek Kowilhan Gang Madrasah Desa Deli Tua Kecamatan Namo Rambe, Danang Priandana alias Danang (23), warga Komplek Kowilhan Syubratasy Nomor 2 Desa Deli Tua Kecamatan Namo Rambe, M Ridwan alias Iwan (24), warga Jalan Besar Namo Rambe Desa Deli Tua Kecamatan Namo Rambe. Informasi dihimpun, penangkapan Rina, Danang dan Iwan bermula adanya informasi diterima Polsek Namorambe jika rumah kontrakan itu disinyalir lokasi mengkonsumsi narkoba. Sejumlah personel melakukan penyelidikan ke rumah kontrakan itu. Saat tiba di sana, petugas langsung melakukan penggerebekan. Rina, Danang dan Iwan tak berkutik ketika dimankan. Selain itu, barang bukti 3 buah plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu, mancis 20 buah, 1 set alat isap shabu terbuat dari botol kecil warna coklat, 10 buah plastik klip transparan kosong ukuran besar dan kecil, uang tunai Rp150.000, 1 ( satu ) unit Hp Merk Nokia, 1 ( satu ) buah dompet Warna Coklat, 1 lembar kertas diduga bertuliskan rekapan bon transaksi. Guna pemeriksaan, kedua pria yang tak memiliki pekerjaan menetap dan seorang wanita itu diamankan ke komando. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Dua pria satu wanita diamankan Polsek Namorambe dari rumah kontrakan milik Hamidah, di Jalan Komplek Kowilhan Gang Setia Kawan Dusun VI Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Minggu (1/9/2019) sekira pukul 00.30 Wib.

Ketiganya yaitu Adriana Mulyani Nasution Alias Rina (38), warga Komplek Kowilhan Gang Madrasah Desa Deli Tua Kecamatan Namo Rambe, Danang Priandana alias Danang (23), warga Komplek Kowilhan Syubratasy Nomor 2 Desa Deli Tua Kecamatan Namo Rambe, M Ridwan alias Iwan (24), warga Jalan Besar Namo Rambe Desa Deli Tua Kecamatan Namo Rambe.

Informasi dihimpun, penangkapan Rina, Danang dan Iwan bermula adanya informasi diterima Polsek Namorambe jika rumah kontrakan itu disinyalir lokasi mengkonsumsi narkoba.

Sejumlah personel melakukan penyelidikan ke rumah kontrakan itu. Saat tiba di sana, petugas langsung melakukan penggerebekan. Rina, Danang dan Iwan tak berkutik ketika dimankan.

Selain itu, barang bukti 3 buah plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu, 20 mancis, 1 set alat isap sabu terbuat dari botol kecil warna coklat, 10 plastik klip transparan kosong ukuran besar dan kecil, uang tunai Rp150.000, 1 Hp merek Nokia, 1 dompet Warna Coklat, 1 lembar kertas diduga bertuliskan rekapan bon transaksi.

Guna pemeriksaan, kedua pria yang tak memiliki pekerjaan menetap dan seorang wanita itu diamankan ke komando. (man)

Mungkin Anda juga menyukai