CALEG GOLKAR

10 Kali Beraksi, 2 Perampok ‘Dikempesi’ Polisi

Deli Serdang (medanbicara.com) – Berakhir sudah pelarian Rahmad Hidayat alias Ucok (29) warga Dusun II Gang Benteng Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan Roby Syahputra alias Roby (25) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Buruh harian lepas dan yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini pincang dipelor Sat Reskrim Polres Deli Serdang di Jalan Juanda Kecamatan Medan Kota, Kota Medan tepatnya di Warkop Ambarwulan saat sedang pesta miras bersama wanita malam, Minggu (1/9/2019) sekira pukul 22.00 wib.

Infirmasi dihimpun, penangkapan Ucok dan Roby berdasarkan Laporan pengaduan korban Sunarwan (41) warga Jalan Sudirman Lingkungan II Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Dalam laporan Nomor : LP/ 352 / VIII / 2019 / SU / RES-DS, tanggal 09 Agustus 2019 disebutkan karyawan swasta itu pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 Wib, saat pulang kerja dari Tembung menuju Lubuk Pakam dan setibanya dilokasi kejadian Jalan Lubuk Pakam - Batang Kuis Dusun Mesjid Desa Araskabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, korban dihadang oleh pria yang berjumlah 4 (empat) orang dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor.

Yang mana pelaku menanyakan surat-surat namun terhadap pelaku yang lain menyuruh agar turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan pelaku langsung membawa sepeda motor Honda Scoopy BK 5290 MBE milik korban. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp6 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, Sat Reskrim Polres Deli Serdang dipimpin Kanit I Ipda Randy Anugerah bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekira pukul 06.30 WIB pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan itu diketahui identitas maupun keberadaannya.

Rahmad Hidayad alias Ucok mantan narapidana kasus ganja tahun 2010 yang pernah dipenjara 1 tahun 4 bulan penjara dan memiliki dua anak ini serta Roby mantan narapidana kasus narkoba tahun 2012 yang dihukum 4 tahun penjara dan memiliki satu anak ini berhasil diamankan Unit Jahtanras Reskrim saat sedang minum-minum ditemani wanita malam di kafe Ambarwulan, Medan.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menginterogasi Ucok dan Roby agar menunjukkan dan memberitahu dimana barang bukti yang dicuri pelaku. Saat dilakukan rekonstruksi sekaligus pencarian barang bukti di sekitar Jalan Lubuk Pakam – Batang Kuis Dusun Mesjid Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kedua pelaku berusaha melawan petugas. Kemudian secara tiba-tiba kedua pelaku menyerang petugas dengan menendang kaki petugas dan berusaha menjatuhkan petugas. Sehinggan Petugas di TKP terpaksa memberikan tindakan tegas ke arah kedua kaki pelaku dan terhadap kedua kaki pelaku dipelor oleh petugas. Kemudian petugas membawa kedua pelaku ke RSUD Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Rafles Langgak Putra SIk saat dikonfirmasi melalui Kanit Idik I Ipda Randy Anugerah STrK membenarkan Ucok dan Roby diamankan dan terpaksa dipelor karena melawan petugas berikut barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Abu-abu, 1 (satu) unit Honda Beat warna Hitam list Merah, 1 (satu) unit HP merek OPPO A5S warna Merah.

Lanjutnya, dari hasil interogasi, masih ada 10 lokasi atau TKP lain yang melibatkan kedua pelaku yaitu di Jalan Lubuk Pakam-Batang Kuis Dusun Mesjid Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang pada bulan Agustus tahun 2019 sekira pukul 20.00 Wib.

Dimana, sepedamotor korban dijual kepada Kakak (40) warga Tembung seharga Rp4 juta dengan modus pura-pura menanyakan kepada korban bahwa adik pelaku tabrakan dan barang bukti 1 (satu) Unit Honda Beat warna putih list merah tahun 2018. Di Jalan Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang pada bulan Agustus tahun 2019 sekira pukul 20.00 Wib pelaku Rahmad, Roby sepedamotor dijual kepada Om Andi (40) warga Marindal seharga Rp4 juta dengan modus pura-pura menanyakan kepada korban bahwa adik pelaku tabrakan dan melarikan 1 (satu) Unit Honda Vario warna Hijau milik korban.

Lalu di Jalan Medan-Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tepatnya didepan Rumah Sakit Nursaadah pada bulan Agustus tahun 2019 sekira pukul 19.30 Wib, pelaku Rahmad dan Roby penadahnya diamankan oleh Polres Deli Serdang, dengan modus Pura-pura menanyakan kepada korban bahwa adik pelaku tabrakan, pelaku berhasil merampas 1 (satu) Unit Honda Scoopy warna Abu-abu milik korban. Kemudian di Jalan Medan-Tanjung Morawa, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang tepatnya didepan Stadion Baharuddin Siregar pada bulan Agustus tahun 2019 sekira pukul 16.30 Wib pelaku RAHMAD HIDAYAD, ROBY SYAHPUTRA, L dan B, sepedamotor korban honda beat warna biru putih dijual kepada Om Andi (40 ) warga Marindal seharga Rp. 4.500.000 dengan modus Pura-pura menanyakan kepada korban bahwa adik pelaku tabrakan.

Kemudian di Jalan Medan-Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang tepatnya didepan SPBU pada bulan Agustus tahun 2019 sekira pukul 21.30 Wib Pelakunya RAHMAD HIDAYAD, ROBY SYAHPUTRA, L dan B, sepedamotor korban honda scoopy warna putih dijual kepada Kakak (40) warga Tembung seharga Rp 5.000.000 dengan Pura-pura menanyakan kepada korban bahwa adik pelaku tabrakan. Selanjutnya di Jalan Galang, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang tepatnya didepan Kodim pada bulan Juli tahun 2019 sekira pukul 19.30 Wib, Pelaku RAHMAD HIDAYAD, BEDUL, L dan B, sepedamotor korban Honda Vario warna Merah dijual kepada oknum aparat seharga Rp. 4.500.000 dengan modus Pura-pura menanyakan kepada korban bahwa adik pelaku tabrakan.

Lalu di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan pada bulan Juli tahun 2019 sekira pukul 20.00 Wib Pelaku RAHMAD HIDAYAD, BEDUL, L dan B. Penadah sepedamotor korban Honda Beat warna hitam list metah diamankan Polres Deli Serdang dengan modus Pura-pura menanyakan kepada korban bahwa adik pelaku tabrakan. Kemudian di Jalan HM. Jonni, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada bulan Agustus tahun 2019 sekira pukul 16.30 Wib, Pelaku : RAHMAD HIDAYAD, ROBY SYAHPUTRA, L dan B, sepedamotor honda scoopy warna hitam milik korban dijual kepada Om Andi (40) warha Marindal seharha Rp. 4.500.000 dengan modus Pura-pura menanyakan kepada korban bahwa adik pelaku tabrakan. Kemudian di Jalan Lubuk Pakam-Batang Kuis, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang tepatnya dibengkel pada bulan Juli tahun 2019 sekira pukul 20.30 Wib.

Pelaku RAHMAD HIDAYAD, ROBY SYAHPUTRA, L dan B, sepedamotor korban Honda Vario dijual kepada Om Andi (40) warga Marindal seharga Rp. 5.000.000 dengan modus Pura-pura menanyakan kepada korban bahwa adik pelaku tabrakan. Lalu di Jalan Medan-Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi pada bulan Agustus tahun 2019 sekira pukul 21.30 Wib Pelaku RAHMAD HIDAYAD, ROBY SYAHPUTRA, L dan B, sepedamotor Yamaha N Max milik korban dijual kepada Kakak (40) warga Tembung seharga Rp. 7.000.000 dengan modus Pura-pura menanyakan kepada korban bahwa adik pelaku tabrakan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai