CALEG GOLKAR

13 Tahun Sewa Tanah Wakaf Tak Dibayar, Pengurus dan Anak Yatim Panti Asuhan Gelar Demo

Pengurus dan anak yatim Yayasan Panti Asuhan Al Jamiyatul Washliyah, ketika berdemo di lokasi yang menjadi aset yayasan di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Selasa (13/7/2021). (As)

SERGAI, teritorial24.com0Puluhan pengurus dan anak yatim Yayasan Panti Asuhan Al Jamiyatul Washliyah Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, menggelar aksi damai di lokasi tanah wakaf milik mereka di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), tepatnya di depan Polsek Perbaungan, Selasa siang (13/7).

Dalam aksi yang dipimpin ketua yayasan, Hj Hulaimi Ilyas (71), mereka menuntut agar pihak-pihak yang selama ini menempati dan menyewa tanah wakaf seluas 47 hektare (Ha) milik mereka membayar uang sewanya.

Karena, sudah 13 tahun lalu, atau sejak tahun 2008, ratusan kepala keluarga (KK) yang menyewa tanah wakaf tersebut tidak pernah membayar uang sewa lagi kepada yayasan.  Dalam aksi damai itu, sejumlah anak yatim membentangkan beberapa poster dan spanduk bertuliskan, “Pak Presiden, Tolong Bantu Kami. Kekuasaan Mau Mengambil Hak Kami Anak Yatim dan Negara Lindungi Kami”.

Kepada wartawan, Hj Hulaimi Ilyas mengatakan tanah seluas 47 Ha dikuasai oleh Yayasan Panti Asuhan Al-Jamiyatul Al-Washliyah Lubuk Pakam merupakan tanah wakaf dari alm Tengku Darwisyah, pada tahun 1948 silam.

Sejak diwakafkan, sudah ada puluhan kepala keluarga yang tinggal dan membayar uang sewa pada yayasan. “Untuk setiap rantenya, warga yang menetap di tanah wakaf ini membayar sewa sebesar dua kaleng per musim panen. Hasil sewa ini digunakan dan dibagikan masing-masing, 20 persen untuk masjid, madrasah,  operasional kenaziran, serta 40 persen biaya sehari-hari anak yatim di panti asuhan,” terang Hj Hulaimi Ilyas.

Pembayaran sewa tanah warga pada Yayasan Panti Asuhan Al Jamiyatul Washliyah, Lubukpakam, muncul saat ada pihak lain yang mengaku-mengaku tanah wakaf tersebut merupakan warisan almTengku Darwisyah. 

Atas dasar itu, pihak yayasan panti asuhan mengambil sejumlah langkah untuk mempertahankan tanah wakaf tersebut. Pertama, melaporkan persoalan itu k Badan Wakaf Indonesia (BWI). Lantas, pada 2018 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam menyatakan pihak yayasan sebagai pemilik sah atas lahan tersebut. 

“Kami berharap pada warga yang menempati lahan ini, agar membayar kembali sewa lahan yang mereka tempati ini. Soal tukar guling (mengganti lahan di tempat lain), pihak yayasan juga tidak mempermasalahkan. Asal luas lahan yang diganti rugi sama,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kota Galuh, Bim Surya Jaya menyayangkan adanya aksi itu. Diapun mengaku awalnya tidak mengetahui aksi tersebut.Pun begitu, Bim Surya Jaya mengaku akan mengomunikasikan masalah tersebut dengan pihak-pihak terkait.

“Apa yang menjadi permasalahan ini, nanti akan dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait,” janjinya. (As)

Mungkin Anda juga menyukai