CALEG GOLKAR

2 Jambret HP Diteriaki Cewek Usai Beraksi, Terciduk, Jadi Ayam Sayur

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)–Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang mengangkut 2 jambret di Jalan RA Kartini Kelurahan Lubuk Pakam I, II , Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/6/2020).

Penangkapan 2 pelaku jambret itu berawal saat korban Rafa Ewa (15), warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Lubuk Pakam I, II , Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang bermain Handphone Android Merek Xiaomi Redmi 4 warna Gold, di Jalan RA Kartini Kelurahan Lubuk Pakam I, II , Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di simpang Cipto.

Tersangka Andre Yansah (23), warga Jalan Kota Galuh Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai yang dibonceng Agus Salim (38), warga Jalan Sultan Serdang, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai datang mengendarai sepeda motor CB warna hitam BK 2425 QY.

Mereka langsung berhenti di dekat korban. Andre Yansah turun dari sepeda motor, sementara tersangka Agus Salim menunggu di sepeda motor dalam keadaan mesin hidup.

Kemudian tersangka Andre Yansah langsung merampas handphone milik korban Rafa Ewa, yang sedang dipegangnya. Korban melawan dan sempat tarik tarikan dengan Andre Yansah sehingga korban terjatuh.
Tersangka Andre Yansah pun lari dan naik ke sepeda motor yang dikemudikan tersangka Agus Salim dan melajukan sepeda motor yang mereka kendarai, namun korban berusaha mengejar sambil berteriak.

Pada saat kejadian tersebut, Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang yang sedang patroli tidak jauh dari lokasi mendengar suara korban berteriak. Pengejaran pun dilakukan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Guna pemeriksaan kedua pelaku diangkut ke Mako Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Yanto S saat dikonfirmasi membenarkan kedua pelaku diamankan.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai