CALEG GOLKAR

2 Jurtul Buai Mimpi Dibekuk di Warung Kopi

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Tekab Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membekuk dua tersangka juru tulis (jurtul) judi Kim dari warung kopi milik Sabam Nainggolan, di Dusun IV Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/6/2020) sekira pukul 22.20 Wib.

Informasi diperoleh, penangkapan kedua jurtul bermula saat Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mendapat info dari masyarakat bahwa di warung kopi milik Sabam Nainggolan ada penulis Nomor judi KIM. Mendapat info dari masyarakat tim langsung turun kelokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di lokasi yang disebutkan itu, ternyata ada 2 orang yang dicurigai menjual nomor buai mimpi jenis judi KIM. Tim langsung menangkap kedua yang dicurigai itu diketahui bernama Sabam Nainggolan Lumbanraja (55), warga Dusun 4 Desa ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Balun Mangasitua Sihaloho (39), warga Dusun 2 Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin SH saat dikonfirmasi membenarkan kedua jurtul judi jenis KIM diamankan berikut barang bukti Uang tunai Rp156.000, satu unit hp android merek Samsung warna hitam terdapat tulisan angka KIM di dalamnya, satu buah buku tulis yang berisi angka tulisan KIM, satu buah blok KIM utk catatan pembeli KIM, dua lembar kertas yang berisi angak tulisan KIM, dua lembar tafsir mimpi utk KIM, tiga buah pulpen, satu buah toples untuk tempat menyimpan uang hasil KIM. (man)

Mungkin Anda juga menyukai